PURWOKERTO – Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Purwokerto terus memunculkan pengakuan dari para korban. Salah satunya adalah Slamet Hardiyono, pensiunan asal Majenang, Kabupaten Cilacap, yang mengaku mengalami kerugian finansial dan tekanan psikologis akibat skema pinjaman yang tidak dipahaminya secara utuh.
Slamet menuturkan, sekitar lima tahun sebelum memasuki masa pensiun, dirinya ditawari untuk mengambil pinjaman oleh pihak yang dikenalnya melalui lingkungan perbankan. Saat itu, ia sebenarnya hanya membutuhkan dana sekitar Rp30 juta untuk keperluan tertentu.
Namun dalam prosesnya, ia mengaku justru diajukan pinjaman dengan nilai mencapai sekitar Rp156 juta.
“Saya sebenarnya butuhnya hanya Rp30 juta. Tapi waktu itu dibuatkan pinjaman sampai sekitar Rp156 juta. Saya hanya memakai sekitar Rp30 juta. Saya kira sisanya masih tersimpan di tabungan,” ungkap Slamet saat memberikan keterangan, Jumat 5 Juni 2026.
Menurutnya, saat proses pengajuan pinjaman, ia mendapat penjelasan bahwa selama dirinya belum pensiun, tidak akan ada pemotongan angsuran dari penghasilannya. Karena itulah ia mengira dana yang tidak digunakan masih aman tersimpan di rekening.
Namun kenyataan yang dihadapi setelah memasuki masa pensiun pada Februari 2025 berbeda dari yang dibayangkannya.
“Ketika saya pensiun dan mengecek tabungan, ternyata uangnya sudah tidak ada. Saya kaget karena selama ini saya mengira masih tersimpan,” katanya.
Cicilan Hingga 20 Tahun
Slamet mengaku baru mengetahui bahwa pinjaman tersebut memiliki tenor hingga 240 bulan atau 20 tahun dengan cicilan sekitar Rp1.744.000 setiap bulan.
Dengan skema tersebut, total pembayaran yang harus ditanggungnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta selama masa kredit berjalan.
“Kalau dihitung-hitung, saya memakai sekitar Rp30 juta, tapi harus mengembalikan sampai ratusan juta rupiah. Potongannya sekitar Rp1,7 juta lebih setiap bulan,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat kehidupan ekonominya semakin berat setelah pensiun. Dari penghasilan pensiun yang diterimanya, sebagian besar digunakan untuk membayar kewajiban kredit.
“Setelah dipotong, saya hanya menerima sekitar Rp900 ribuan setiap bulan. Itu tentu sangat berat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.
Menimbulkan Konflik Keluarga
Tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan, persoalan tersebut juga memicu ketegangan dalam rumah tangganya. Slamet mengaku istrinya sempat mempertanyakan ke mana perginya dana pinjaman yang nilainya jauh lebih besar dari uang yang benar-benar digunakannya.
“Saya sampai sering ribut dengan istri karena dia mengira uangnya dipakai untuk hal-hal lain. Padahal saya sendiri tidak tahu ke mana dana yang katanya masuk ke rekening itu,” katanya.
Slamet menjelaskan bahwa dana pinjaman memang sempat tercatat masuk ke rekening miliknya. Namun ia mengaku tidak bisa menarik seluruh dana tersebut dan hanya mengambil sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta.
“Masuk ke rekening memang masuk, tapi tidak bisa saya ambil semuanya. Saya hanya mengambil sekitar Rp25 sampai Rp30 juta,” ujarnya.
Asuransi Tidak Jelas
Selain kredit, Slamet juga mengaku dikenakan biaya asuransi yang dibayarkan bersamaan dengan pinjaman. Namun hingga kini dirinya tidak pernah menerima polis asuransi maupun penjelasan rinci terkait manfaat perlindungan yang diperolehnya.
“Saya tahu ada pembayaran asuransi, tetapi polisnya tidak pernah saya terima. Saya juga tidak tahu secara jelas manfaatnya seperti apa,” katanya.
Berharap Ada Keadilan
Kini, seiring mencuatnya kasus dugaan investasi bodong dan berbagai pengaduan korban lainnya, Slamet berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas seluruh rangkaian transaksi yang pernah dialaminya.
Ia juga berharap ada kejelasan mengenai aliran dana pinjaman yang nilainya jauh lebih besar dibanding uang yang benar-benar diterimanya.
“Saya hanya ingin ada kejelasan dan keadilan. Saya berharap uang yang memang menjadi hak saya bisa diketahui keberadaannya dan persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Slamet.
Kasus yang menimpa Slamet menambah daftar pengakuan para pensiunan yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan praktik investasi dan pengelolaan dana yang tidak transparan. Para korban kini berharap aparat penegak hukum, otoritas perbankan, serta regulator jasa keuangan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para nasabah pensiunan yang terdampak.