Dugaan Investasi Bodong Mandiri Taspen Purwokerto, Dosen UIN SAIZU Soroti Tanggung Jawab Bank

Dugaan Investasi Bodong Mandiri Taspen Purwokerto, Dosen UIN SAIZU Soroti Tanggung Jawab Bank

PURWOKERTO – Akademisi dari Program Studi Manajemen dan Zakat UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto, Anang Fahmi, mendorong adanya langkah-langkah konkret yang berpihak kepada korban dalam penyelesaian kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto.

Menurut Anang Fahmi, kasus yang telah menimbulkan kerugian miliaran rupiah dan menjerat puluhan pensiunan tersebut tidak cukup dipandang sebagai tindakan individu semata, tetapi perlu dilihat dari perspektif perlindungan nasabah dan tanggung jawab pengawasan lembaga keuangan.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga 5 Juni 2026, jumlah korban yang telah melapor mencapai 69 orang dengan total kerugian sekitar Rp14,856 miliar. Sebagian besar korban merupakan pensiunan ASN dan pensiunan lainnya yang tergiur investasi yang diduga ditawarkan menggunakan atribut serta identitas lembaga perbankan.

Anang menilai terdapat sejumlah indikasi kelemahan pengawasan internal yang memungkinkan penggunaan dokumen, formulir, dan identitas bank secara tidak sah dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi. Selain itu, banyak korban diketahui memperoleh pinjaman dari bank sebelum dana tersebut kemudian ditempatkan pada investasi yang belakangan diduga tidak memiliki dasar legal.

Karena itu, ia merekomendasikan agar Bank Mandiri Taspen memberikan perhatian khusus kepada para korban, termasuk melalui restrukturisasi kredit, moratorium pembayaran angsuran sementara, serta pembentukan mekanisme bantuan bagi nasabah yang terdampak.

Selain kepada pihak bank, Anang juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses penyelidikan berlangsung. OJK diharapkan dapat mengawal proses restrukturisasi kredit, mencegah tindakan penagihan yang memberatkan korban, serta memperkuat pengawasan terhadap tata kelola perbankan.

Sementara itu, aparat penegak hukum diminta mengedepankan upaya pemulihan aset korban dalam proses penyidikan. Langkah tersebut dinilai penting agar para korban dapat memperoleh kembali sebagian kerugian yang mereka alami.

“Pemulihan kerugian korban harus menjadi prioritas utama. Mereka adalah para pensiunan yang kini menanggung beban kredit jangka panjang akibat investasi yang diduga tidak pernah ada,” kata Anang Fahmi dalam rekomendasi kebijakan yang disusunnya di Purwokerto, Sabtu (6/6/2026).

Ia menegaskan, penyelesaian kasus harus dilakukan secara cepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan nasabah dan sektor perbankan dapat tetap terjaga.