PURWOKERTO — Kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat desa kembali mengguncang Kabupaten Banyumas. Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono—atau yang akrab disapa Sower—resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polresta Banyumas.
Penetapan status tersangka terhadap Sower sebenarnya telah dilakukan penyidik sejak Jumat, 17 Juli 2026 lalu. Namun, proses hukum terus bergulir hingga puncaknya pada Kamis (23/07/2026), di mana ia harus menjalani pemeriksaan marathon di Mapolresta Banyumas.
Jalani Pemeriksaan Marathon Didampingi Istri
Sower mendatangi Unit III Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Banyumas pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB. Tak sendiri, ia datang didampingi oleh sang istri serta kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H.
Hingga pukul 18.30 WIB, proses pemeriksaan intensif terhadap sang Kades dilaporkan masih terus berlangsung di ruang penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., membenarkan perihal peningkatan status hukum Kades Klapagading Kulon tersebut.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 Juli 2026 lalu,” tegas Kompol Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis sore.
Akankah Langsung Ditahan?
Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan penahanan terhadap Sower usai pemeriksaan hari ini, Kompol Ardi menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan berbagai faktor teknis dan hukum. Menurutnya, hasil pemeriksaan hari ini akan menentukan langkah penyidik selanjutnya.
“Nanti kita lihat dulu. Soal penahanan kan ada syarat objektif dan subjektif yang harus dipenuhi,” jelas Kasat Reskrim.
Kerugian Negara Tembus Rp784 Juta
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Djoko Susanto, S.H., menjelaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan kelanjutan dari proses panjang yang sudah berjalan sebelumnya.
Sebelum masuk ke ranah kepolisian, kasus ini telah melalui audit dan pemeriksaan internal.
Pemeriksaan Awal: Dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Banyumas.
Proses Hukum: Ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polresta Banyumas.
Dugaan Kerugian: Berdasarkan hasil audit, dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp784 juta.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Polresta Banyumas masih terus mendalami keterangan dari tersangka guna melengkapi berkas perkara.
Seperti diketahui, sebelumnya polemik di Desa Klapagading Kulon berlangsung berkepanjangan.
Sejak aksi deminstrasi yang digelar warga dan perangkat. Setelah peristiwa itu kedua belah pihak juga saling lapor.
Laporan tersebut juga terkait penyewaan aset desa yang diduga tak seduai prosedur.
Buntut polemik tersebut, Kades melakukan pemberhentian tidak hormat ( PTDH) yang berdampak pada penghentian honorarium perangkat.
Setelah polemik berkepanjangan, kedua belah pihak sempat melakukan kesepakatan perdamaian.
Namun rupanya hal mengejutkan terjadi saat sower ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas.