KPU Kabupaten Banyumas Ingatkan Partai Politik Segera Perbarui Data Kepengurusan dan Keanggotaan melalui SIPOL

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengingatkan seluruh partai politik di Kabupaten Banyumas untuk segera melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Pemutakhiran data ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan regulasi KPU RI yang bertujuan menjaga akurasi dan keterbaruan data partai politik sebagai bagian dari tertib administrasi kepemiluan.

Adapun data yang perlu diperbarui meliputi susunan kepengurusan partai politik mulai tingkat pusat hingga kecamatan, pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepengurusan, data keanggotaan terbaru, serta verifikasi domisili kantor tetap partai politik.

KPU Kabupaten Banyumas mengimbau seluruh pengurus partai politik untuk menyampaikan dokumen pemutakhiran data melalui SIPOL paling lambat pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 23.59 WIB.

Seluruh proses pemutakhiran data dilakukan secara elektronik melalui SIPOL dan dapat diawasi secara transparan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui akses SIPOL Viewer.

Untuk mendukung kelancaran proses pemutakhiran, KPU Kabupaten Banyumas juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis melalui Tim Helpdesk KPU Kabupaten Banyumas bagi partai politik yang membutuhkan informasi maupun bantuan teknis terkait penggunaan SIPOL.

KPU Kabupaten Banyumas berharap seluruh partai politik dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dan memperbarui data secara tepat waktu. Tertib administrasi partai politik merupakan bagian penting dalam mendukung penguatan kelembagaan partai serta ekosistem demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.

“Mari bersama-sama mewujudkan tertib administrasi demi suksesnya ekosistem demokrasi di Kabupaten Banyumas”