PURWOKERTO – Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan pensiunan Mulyono, S.Sos. terhadap mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (6/8/2026). Sidang ketiga perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt tersebut belum memasuki pokok perkara karena pihak tergugat utama kembali tidak menghadiri persidangan.
Hingga sidang berlangsung, Nurma Handika Sari selaku tergugat utama tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Kendati demikian, majelis hakim memutuskan proses hukum tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Agenda persidangan selanjutnya adalah mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan. Majelis hakim menegaskan proses mediasi tetap akan dilaksanakan meskipun nantinya tergugat kembali tidak hadir.
Kuasa hukum penggugat, Eko Suprihatin, SH, mengatakan ketidakhadiran tergugat tidak menghalangi tahapan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam prosedur peradilan.
“Jadi, meskipun nantinya pihak Tergugat kembali tidak hadir, agenda mediasi tetap akan dijalankan sesuai jadwal,” ujar Eko usai persidangan.
Dalam sidang tersebut, para pihak juga telah menyepakati penunjukan Didik Ludwianto sebagai mediator nonhakim yang akan memimpin proses mediasi. Didik merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas yang kini bertugas sebagai mediator nonhakim di lingkungan Pengadilan Negeri Purwokerto.
“Untuk mediator, tadi kami sudah bersepakat menunjuk Bapak Didik Ludwianto. Beliau merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas dan saat ini bertugas sebagai mediator nonhakim,” jelas Eko.
Sementara itu, kuasa hukum PT Bank Mandiri Taspen Purwokerto selaku turut tergugat, Jefri Aji, menegaskan pihaknya terus menunjukkan iktikad baik dengan selalu memenuhi panggilan pengadilan sejak sidang pertama hingga sidang ketiga.
“Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak percaya terhadap pernyataan yang telah disampaikan. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan, atas dasar iktikad baik, kami selalu hadir dalam setiap persidangan,” katanya.
Jefri menegaskan status Bank Mandiri Taspen dalam perkara ini adalah sebagai turut tergugat, bukan tergugat utama. Karena itu, pihaknya memilih mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan.
Menurutnya, pelaksanaan mediasi sepenuhnya menjadi kewenangan mediator yang telah ditunjuk pengadilan. Pihaknya juga akan menggunakan seluruh hak hukum sesuai ketentuan dan mematuhi setiap tahapan persidangan.
“Mengenai putusan perkara, saya rasa masih terlalu jauh untuk dibahas karena pemeriksaan pokok perkara belum dimulai. Harapan kami sederhana, yakni seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Seperti yang telah disampaikan majelis hakim, perkara ini akan lebih dahulu menempuh proses mediasi, dan kami akan hadir serta mengikuti proses tersebut dengan iktikad baik,” ujarnya.
Perkara perdata ini merupakan gugatan wanprestasi disertai tuntutan ganti rugi yang diajukan Mulyono. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya komitmen pembatalan kredit pensiunan yang menurut penggugat sebelumnya telah disepakati secara tertulis.
Dengan belum hadirnya tergugat utama hingga sidang ketiga, perhatian kini tertuju pada proses mediasi pekan depan. Tahapan tersebut diharapkan menjadi ruang bagi para pihak untuk mencari penyelesaian sengketa sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok di hadapan majelis hakim.