BANYUMAS– Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat kepolisian dan instansi terkait menyegel tempat hiburan karaoke Kuna Lereng di Desa Petir, Kecamatan Kalibagor.
Penutupan yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 14.50 hingga 15.40 WIB itu dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid Trantibum Satpol PP Banyumas, Machbub Djunaedi. Turut hadir dalam operasi gabungan tersebut, Kasat Intelkam Polresta Banyumas Kompol Teguh Sujadi, Kabid Dinporabudpar Bahrudin, serta jajaran Forkopimcam Kalibagor dan Pemerintah Desa Petir.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Kristianto, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena tempat usaha tersebut telah dicabut izinnya menyusul desakan warga setempat.
“Tempat karaoke itu kan memang izinnya dicabut setelah banyaknya pertimbangan antara lain desakan dari masyarakat yang menginginkan agar tempat karaoke tersebut ditutup,” tegas Kristianto.
Langkah Tegas Cegah Gangguan Kamtibmas
Kristianto menjelaskan, penutupan tempat karaoke tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Selain itu, operasi ini juga didasari oleh Surat Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Nomor 300/2413/ST/VII/2026 yang diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Menurutnya, langkah tegas ini diambil tidak hanya karena persoalan perizinan, tetapi juga untuk mencegah potensi pelanggaran hukum yang kerap dikaitkan dengan tempat hiburan malam.
“Kami ingin mencegah potensi peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkotika, maupun praktik prostitusi terselubung yang bisa meresahkan masyarakat,” ujar Kristianto.
Proses Penyegelan Berjalan Tertib
Sebelum dilakukan penyegelan, petugas terlebih dahulu menemui perwakilan pengelola karaoke yang diketahui bernama Ceng Li. Tim kemudian membacakan surat tugas resmi dari Kepala Satpol PP.
Setelah itu, petugas memasang gembok pada lima ruang karaoke, menempelkan stiker segel, serta memasang garis pembatas sebagai tanda bahwa tempat usaha tersebut tidak boleh lagi beroperasi.
Proses penutupan berlangsung tertib dan diakhiri dengan pembacaan berita acara yang ditandatangani oleh sejumlah saksi, yakni Kasi Trantib Kecamatan Kalibagor, Kepala Desa Petir Bejo Siswanto, dan Kabid Dinporabudpar Kabupaten Banyumas.
Pemantauan Berkala Dijadwalkan
Pasca-penyegelan, Satpol PP bersama instansi terkait akan melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan lokasi tetap tertutup dan tidak kembali beroperasi secara ilegal.
“Monitoring ini kami lakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Kalibagor tetap kondusif,” pungkas Kristianto.