PURWOKERTO – Dugaan penipuan berkedok pengurusan tambang kembali mencuat. Seorang warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, bernama Santi Susanti, mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar setelah dijanjikan tambang yang sempat ditutup aparat kepolisian dapat beroperasi kembali.
Kuasa hukum Santi Susanti, Advokat Djoko Susanto, SH, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada tahun 2024, berkaitan dengan kasus tambang yang sempat menjadi perhatian publik setelah menelan delapan korban jiwa.
Menurut Djoko, kliennya saat itu didatangi oleh seorang berinisial EK bersama seseorang bernama SM. Pertemuan awal disebut berlangsung dirumah makan di Cilongok.
“Dalam pertemuan itu mereka menyampaikan sanggup membuka kembali tambang yang sudah ditutup oleh kepolisian. Mereka meminta dana sebesar Rp2 miliar dengan alasan akan digunakan untuk melakukan lobi kepada sejumlah pihak,” ujar Djoko kepada wartawan.
Penyerahan Uang Rp1 Miliar
Djoko menjelaskan, setelah tercapai kesepakatan, kliennya menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp1 miliar secara tunai.
Penyerahan uang, kata dia, dilakukan di sebuah SPBU di kawasan Losari. Uang tersebut diterima langsung oleh E dan SM
“Klien kami percaya karena dijanjikan persoalan tambang akan selesai dan bisa kembali beroperasi,” katanya.
Namun, menurut Djoko, setelah menerima uang tersebut, tidak ada perkembangan sebagaimana yang dijanjikan.
Kembali Meminta Ratusan Juta Rupiah
Tak berhenti di situ, Djoko mengungkapkan, beberapa waktu kemudian kedua orang tersebut kembali meminta uang kepada kliennya.
Permintaan pertama sebesar Rp400 juta. Dana itu, menurut Djoko, disebut-sebut akan dipakai untuk “melobi” Kapolres dan Wakapolda Banyumas yang saat itu menangani perkara.
“Klien kami kembali diminta uang Rp400 juta dengan alasan untuk melobi Kapolres dan Wakapolda,” ungkapnya.
Sekitar satu bulan berselang, lanjut Djoko, muncul lagi permintaan dana sebesar Rp300 juta.
“Kali ini alasannya untuk memindahkan penyidik Itu yang disampaikan kepada klien kami,” katanya.
Menurut Djoko, seluruh permintaan dana tersebut bukan disebut sebagai honorarium advokat ataupun jasa pendampingan hukum.
“Bahasa yang digunakan oleh mereka sendiri adalah uang pelicin. Itu bukan honor, bukan jasa advokat,” tegasnya.
Tambang Tak Pernah Dibuka
Djoko mengatakan, perjalanan perkara pidana tambang tersebut akhirnya terus berproses hingga terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun pada akhirnya, perkara tersebut telah berkekuatan hukum dengan putusan bebas.
“Faktanya, perkara itu selesai di pengadilan dan putus bebas. Tetapi uang yang telah diberikan tidak pernah dipergunakan sebagaimana yang dijanjikan,” ujarnya.
Selain itu, Djoko juga menyebut SM diduga sempat meminjam uang sekitar Rp150 juta kepada kliennya yang hingga kini belum dikembalikan.
“Sudah hampir dua tahun klien kami berkali-kali menagih, tetapi belum juga ada penyelesaian,” katanya.
Total Kerugian Rp1,8 Miliar
Djoko mengungkapkan, total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Ia menjelaskan, semula memang ada kesepakatan dana sebesar Rp2 miliar. Namun karena tidak ada realisasi atas janji tersebut, sisa dana Rp1 miliar tidak jadi diserahkan.
“Yang sudah keluar sekitar Rp1,8 miliar. Sisanya tidak jadi diberikan karena memang tidak ada hasil sesuai yang dijanjikan,” jelasnya.
Menurut Djoko, seluruh bukti penyerahan uang, termasuk bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya, telah dimiliki oleh pihaknya.
“Kami memiliki bukti-bukti penyerahan uang maupun dokumen pendukung lainnya,” tegasnya.
Soroti Dugaan Pencatutan Nama Pejabat Polri
Djoko juga menyoroti adanya dugaan pencatutan nama sejumlah pejabat kepolisian dalam proses permintaan uang tersebut.
Menurutnya, apabila benar nama pejabat Polri digunakan untuk meyakinkan kliennya agar menyerahkan uang, maka tindakan tersebut dinilai dapat mencemarkan nama baik institusi maupun pejabat yang disebut.
“Membawa-bawa nama pejabat kepolisian untuk meminta uang tentu sangat kami sesalkan. Itu juga berpotensi mencemarkan nama baik pihak-pihak yang disebut,” ujarnya.
Beri Waktu Tiga Kali 24 Jam
Melalui konferensi pers, Djoko secara terbuka memberikan peringatan kepada E, SM, dan seseorang bernama Nn yang disebut sebagai pihak yang memperkenalkan para terlapor kepada kliennya.
“Kami memberikan kesempatan selama tiga kali dua puluh empat jam kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik,” kata Djoko.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada penyelesaian, pihaknya memastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.
“Jika tidak ada itikad baik dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam sejak pernyataan ini disampaikan, maka klien kami akan segera melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.
Djoko menambahkan, perkara tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024 dan hingga pertengahan 2026 belum juga memperoleh penyelesaian terhadap kerugian yang dialami kliennya.
Sampaikan Klarifikasi, Ek Sebut Urusan Kontrak dan Keuangan Dikelola SM
Saat dikonfirmasi awak media, EK menegaskan keterlibatannya hanya sebatas pendampingan hukum, sedangkan urusan kontrak maupun pengelolaan dana berada di bawah tanggung jawab SM.
“Kalau terkait itu nanti bisa saya sampaikan langsung saat bertemu. Daripada lewat telepon,” ujar EK saat dihubungi.
Dalam penjelasannya, EK mengungkapkan bahwa dirinya ditunjuk oleh seseorang bernama Rus untuk mengawal persoalan hukum yang muncul setelah insiden tambang yang menewaskan delapan orang.
“Sebenarnya kontraknya itu dengan SM. Saya dulu ditunjuk klien saya Pak Rus untuk mengawal perkara setelah delapan orang meninggal. Setelah itu ada perkara lagi yang saya kawal. Baru kemudian muncul proses perizinan dan lain-lain,” katanya.
Menurut EK, tahapan pengurusan perizinan tersebut merupakan bagian yang secara langsung ditangani oleh SM.
“Memang saya sempat mengawal juga bersama. Tetapi untuk urusan finansial dan lain sebagainya mutlak dikelola SM,” tegasnya.
Ia juga mengaku selama ini justru ikut berupaya meminta penjelasan kepada SM terkait berbagai persoalan yang muncul.
“Saya juga ikut mengejar SM untuk klarifikasi dan konfirmasi. Jadi nanti bisa di-cross-check langsung ke SM atau dipertemukan dengan saya supaya semuanya menjadi jelas,” ucapnya.
Ek berharap persoalan tersebut dapat diluruskan melalui pertemuan bersama seluruh pihak sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sebelumnya, Advokat Djoko Susanto SH dari Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto menjelaskan bahwa kliennya, Santi Susanti, mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total sekitar Rp1,8 miliar. Dana itu, menurut pengakuan pelapor, diberikan dengan harapan tambang yang sempat ditutup dapat kembali beroperasi.
Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak membuahkan hasil, PERADI SAI menyatakan akan mendampingi kliennya untuk menempuh langkah hukum.