Promosi Doktor Hukum Unsoed, Kana Purwadi Tawarkan Model Penyelesaian Sengketa BPJS–FKTL yang Berkeadilan

PURWOKERTO — Dunia akademik hukum kesehatan kembali mencatat capaian penting. Kana Purwadi, S.H., M.M., M.H., resmi meraih gelar doktor dari Universitas Jenderal Soedirman setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktor, Kamis (16/4/2026).

Disertasi yang diusung berjudul “Model Penyelesaian Sengketa Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) yang Berkeadilan”, mengangkat persoalan krusial dalam implementasi sistem jaminan kesehatan nasional, khususnya relasi hukum antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL).

Sidang promosi dipimpin oleh Riris Ardhanariswari sebagai Ketua Sidang, dengan Kadar Pamuji sebagai Sekretaris. Sementara itu, tim penguji terdiri dari Tri Lisiani Prihatinah, Tedi Sudrajat, Rahadi Wasi Bintoro, serta Hari Pudjo Nugroho.

Disertasi Kana dibimbing oleh Ade Maman Suherman sebagai promotor, dengan Sulistyandari dan Siti Kunarti masing-masing sebagai ko-promotor.

Soroti Ketimpangan Relasi dan Kelemahan Regulasi

Dalam pemaparannya, Kana Purwadi menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa kerja sama antara BPJS Kesehatan dan FKTL masih menyimpan berbagai persoalan mendasar, baik dari sisi normatif maupun kelembagaan.

Ia menemukan bahwa hubungan hukum antara kedua pihak cenderung timpang, karena perjanjian kerja sama disusun secara sepihak oleh BPJS Kesehatan dan diperkuat oleh regulasi dalam kerangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kondisi ini dinilai belum mencerminkan keseimbangan posisi para pihak.

“Pengaturan yang ada belum sepenuhnya harmonis, konsisten, dan berkeadilan, terutama dalam menjamin hak keperdataan fasilitas kesehatan,” ungkap Kana dalam sidang.

Selain itu, disertasi ini juga menyoroti ketidaksinkronan terminologi antara “perjanjian kerja sama” dan “kontrak kerja”, serta dominasi mekanisme penyelesaian sengketa internal yang lebih menitikberatkan pada kendali mutu dan biaya dibanding perlindungan hak-hak hukum FKTL.

Mekanisme Internal Dinilai Tidak Independen

Kana juga mengkritisi mekanisme penyelesaian sengketa internal yang bersifat quasi-adjudikatif. Menurutnya, mekanisme tersebut belum menjamin independensi, tidak menyediakan ruang banding yang efektif, serta terbatasnya akses terhadap bantuan hukum bagi FKTL.

Lebih jauh, perbedaan pengaturan antara sengketa klaim dan sengketa perjanjian, termasuk audit pascaklaim yang berujung pada pengembalian pembayaran, memperumit posisi fasilitas kesehatan. Bahkan, adanya klausul eksonerasi dalam kontrak dinilai berpotensi menghambat FKTL untuk menempuh jalur litigasi karena berisiko pada pemutusan kerja sama.

“Hal ini secara langsung melemahkan peran Pengadilan Negeri sebagai forum penyelesaian sengketa terakhir dan menciptakan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Tawarkan Model Penyelesaian Sengketa Berkeadilan

Berdasarkan analisis yuridis normatif dan temuan empiris, Kana Purwadi menawarkan model penyelesaian sengketa yang berkeadilan dengan sejumlah poin utama, yakni:

Penataan dan harmonisasi regulasi untuk membuka ruang negosiasi yang lebih seimbang

Perbaikan desain perjanjian baku agar tidak bersifat sepihak

Pembentukan forum penyelesaian sengketa yang independen, transparan, dan akuntabel

Penyediaan mekanisme banding serta jaminan akses bantuan hukum

Perlindungan terhadap pemutusan kerja sama yang bersifat represif

Sebagai novelty, Kana merumuskan skema penyelesaian sengketa bertingkat melalui musyawarah mufakat – mediasi independen – arbitrase final dan mengikat.

Kontribusi bagi Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

Model yang diusulkan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pembentuk undang-undang, regulator, BPJS Kesehatan, serta asosiasi rumah sakit dan FKTL dalam menyempurnakan sistem hukum dan kelembagaan.

Dengan demikian, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu pilar pelayanan publik strategis di Indonesia.