BANYUMAS — Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menghebohkan masyarakat Banyumas. Seorang pria berinisial W (51), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu korbannya dengan mengaku sebagai keturunan Sultan Nusantara dan menjanjikan “pembersihan harta” hingga keberangkatan ibadah haji.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja, melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 50,8 juta.
Kapolresta Banyumas Petrus P. Silalahi menjelaskan, tersangka diketahui rutin menggelar kajian keagamaan di rumahnya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan jumlah peserta sekitar 30 orang.
“Dalam kajian itu tersangka mengklaim dirinya merupakan cucu Sultan Hamid II dan menyebut lahan sawit milik korban di Kalimantan merupakan tanah warisan sultan,” ungkap Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.
Korban awalnya mengenal tersangka saat datang untuk menjalani pengobatan bekam pada September 2025. Seiring waktu, korban kemudian diajak mengikuti kajian rutin yang dipimpin tersangka.
Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, korban diyakinkan bahwa seluruh hasil usaha dan harta yang dimilikinya berstatus “haram” sehingga harus dibersihkan dengan membayar sejumlah royalti kepada tersangka. Tidak hanya itu, korban juga dijanjikan akan diberangkatkan haji apabila mengikuti seluruh arahan yang diberikan.
“Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban,” jelas Kapolresta.
Korban kemudian mulai menyetorkan uang secara rutin setiap 20 hari sebesar Rp 3 juta. Saat korban memanen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta pembayaran royalti hingga Rp 50 juta. Karena percaya, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap dengan total sekitar Rp 40 juta ke rekening BCA atas nama tersangka maupun pihak ketiga.
Selain itu, tersangka juga meminta tambahan uang sebesar Rp 1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian lain yang disebut sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Namun setelah berbagai janji yang disampaikan tidak kunjung terealisasi, korban mulai merasa curiga dan memutuskan berhenti menyetor uang sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Kapolresta Banyumas turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai keturunan kerajaan atau tokoh bangsawan untuk kepentingan pribadi, terlebih jika disertai permintaan uang.
“Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, advokat Djoko Susanto memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Banyumas atas pengungkapan kasus tersebut. Ia juga meminta agar tersangka segera dilakukan penahanan demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik Polresta Banyumas dalam menangani kasus Sultan Nusantara ini. Para korban meminta agar tersangka segera ditahan supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya kembali,” ujarnya.
Djoko juga meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh keterangan para saksi, termasuk sembilan saksi yang disebut memberikan informasi yang meringankan tersangka.
“Perlu dilakukan pendalaman dan interogasi terhadap para saksi yang memberikan keterangan tidak benar atau informasi palsu agar perkara ini menjadi terang benderang,” pungkasnya.