Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Peroleh Bukti Baru, Ahli Waris Tanah Gunung Tugel Kembali Ajukan Gugatan

Penulis Tim Redaksi
Rabu, 12 Februari 2025
Topik Banyumas
A A

PURWOKERTO – Kasus kepemilikan tanah di gunung tugel Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas Jawa Tengah seluas 11 hektar kembali memasuki babak baru.

Setelah dinyatakan tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah (N.O.) oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, seorang ahli waris kembali menggugatnya.

Bahkan sidang perdana nya dijadwalkan digelar di PN Purwokerto pada hari Selasa 18 Februari 2025.

BacaJuga

Pembinaan Disiplin Perangkat, Kades Klapagading Kulon Kirim SP II

Aris Munadi, Pengacara yang Hilang Ditemukan Tewas di Hutan Kubang Kangkung

Salah satu ahli waris Suchemi menjelaskan, gugatan dilayangkan karena ia mendapat dua bukti baru yaitu putusan ahli waris (PAW) dari pengadilan agama dan denah lokasi.

“Ya, salah satu buktinya ya hubungan waris antara penggugat dengan orang tuanya harus ada PAW penetapan ahli waris mulai proses sidang di pengadilan agama, aku sudah punya, yang kedua harus ada semacam denah lokasi sebelah kanan punya siapa, sebelah kiri, apa kanan kirinya, dulu belum ada itu, sekarang sudah saya penuhi sehingga saya buka lagi,”jelas Suchemi di Purwokerto, hari Rabu 12 Februari 2025.

Seperti diketahui tanah gunung tugel yang bersertifikat nomor 034444 dan 034445 itu atas nama Eko Tjiptartono.

Yang menjadi pertanyaan ahli waris, tanah adat masyarakat bisa di atas namakan perseorangan dimana jelas bahwa hal itu tidak mungkin BPN mengeluarkan sertifikat hak milik.

Apalagi Bupati Banyumas pada waktu itu dijabat Mardjoko menyatakan bahwa tanah itu tidak bermasalah dan bukan milik negara atau Pemkab Banyumas.

Namun oleh mantan Kabag Pemdes Setda pada saat itu dijabat Soeryanto diduga merekayasa berita acara sosialisasi yang mana para ahli waris tidak pernah dilibatkan.

Dan atas rekayasa itu terbitlah pada tahun 1996 dua SHM nomor 034444 dan 034445 tersebut.

Sementara itu Kuasa Hukum Ahli Waris, Djoko Susanto, SH mengungkapkan, ahli waris mempunyai hak untuk meminta kembali hak adat milik orang tuanya yang pernah dialihkan kepada pihak lain atau pemerintah daerah.

“Sebagai pencari keadilan mempunyai hak untuk meminta kembali hak adat milik orang tuanya yg pernah dialikan kepada pihak lain atau pemerintah daerah, namun ternyata telah dialihkan kepada perorangan tanpa alasan hak hukum yang jelas, sesuai dengan prosedur yang benar,”ujar Djoko Susanto, SH.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Nikmati Perjalanan Mewah Sambil Menyaksikan Sunrise di Jalur Purwokerto- Bumiayu dari KA Cakrabuana

Selanjutnya

Ribuan Pelajar Dapat Materi Moderasi Beragama dari UIN Saizu Purwokerto

Sorotan

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Sejarah Koperasi di Indonesia

Dari Purwokerto ke Indonesia: Sejarah Panjang Koperasi yang Mengubah Bangsa

BAZNAS : Mengelola Zakat untuk Kesejahteraan Umat di Indonesia

Populer Minggu ini

Minta Pendampingan Hukum ke Peradi SAI, Anak Perempuan Dibawah Umur Jadi Korban Kekerasan Ayah Tiri

KPU Banyumas Lakukan Audiensi ke Kantor PSI, Bahas Pemutakhiran Data SIPOL Berkelanjutan

PSI Banyumas Soroti Maraknya Tambang: “Jangan Tunggu Bencana Baru Bertindak!”

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In