Nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto Laporkan Dugaan Tindak Pidana Perbankan ke Bareskrim Polri

JAKARTA – Nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Bareskrim Polri, Kamis 15 Oktober 2026. Langkah tersebut juga diharapkan dapat membantu mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta membuka jalan bagi pemulihan hak-hak nasabah yang terdampak.

Melalui kuasa hukum nasabah, H. Djoko Susanto, S.H., pihak pelapor mengajukan permohonan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening yang diduga berkaitan dengan persoalan pemotongan gaji nasabah, khususnya para pensiunan yang mengadukan permasalahan tersebut melalui Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

Djoko menjelaskan, langkah itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat. Permohonan pemblokiran diharapkan dapat menjadi upaya perlindungan terhadap dana nasabah selama proses hukum berlangsung.

“Intinya, kami menyerahkan surat atau mengajukan permohonan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening nasabah yang telah mengadukan persoalan ini ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto,” kata Djoko.

Menurut dia, permohonan tersebut bertujuan agar gaji para pensiunan dapat terlindungi sembari menunggu kejelasan penyelesaian perkara.

Djoko menambahkan, para nasabah juga berharap ada kejelasan mengenai kemungkinan pembekuan kredit atau pemutihan kredit serta langkah terhadap operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

OJK Sebut Penanganan Masih Tahap Penyelidikan

Djoko mengatakan, langkah hukum tersebut berkaitan dengan surat OJK Pusat tertanggal 15 September 2026 yang diterima pihaknya. Surat itu menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk meminta klarifikasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan nasabah.

“Intinya, kami mendapatkan surat tertanggal 15 September 2026 dari OJK Pusat. Isinya ada dua hal, pertama terkait dugaan tindak pidana perbankan dan kedua terkait adanya pihak lain yang terlibat dalam masalah ini,” ujar Djoko.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengonfirmasi keaslian surat tersebut sekaligus meminta penjelasan kepada bagian yang menangani penyidikan sektor jasa keuangan di Kantor OJK Pusat.

Berdasarkan penjelasan yang diterima, kata Djoko, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Proses tersebut bertujuan untuk mendalami persoalan dan menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

“Dari penjelasan yang kami terima, saat ini masih dilakukan upaya penyelidikan. Jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana, prosesnya baru dapat naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Dengan demikian, dugaan tindak pidana perbankan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Belum dapat disimpulkan adanya pihak yang bersalah sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan sesuai ketentuan hukum.

Nasabah Menanti Kepastian Pemulihan Gaji

Salah satu nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Giri Sudewo, mengatakan pertemuan dengan pihak OJK memberikan gambaran bahwa pengaduan para nasabah telah mendapat perhatian. Meski demikian, ia menyebut nasabah masih menantikan kepastian mengenai penyelesaian persoalan yang mereka alami.

Giri mengungkapkan, selama sekitar lima bulan terakhir, para nasabah harus menghadapi dampak keuangan dari persoalan tersebut. Kondisi itu membuat mereka membutuhkan kejelasan mengenai waktu penyelesaian dan langkah konkret untuk memulihkan hak-hak mereka.

Ia berharap laporan ke Bareskrim Polri dapat mendorong penanganan lebih lanjut, termasuk penelusuran rekening yang diduga berkaitan dengan pemotongan gaji nasabah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap melalui laporan ke kepolisian, pemblokiran bisa dilakukan sehingga gaji kami dapat kembali normal sambil menunggu keputusan dari OJK,” demikian inti harapan Giri.

Bagi para nasabah, upaya hukum tersebut bukan hanya untuk memperoleh kejelasan mengenai dugaan tindak pidana perbankan, tetapi juga untuk memastikan nasib gaji dan kondisi keuangan mereka yang terdampak.

Para nasabah berharap koordinasi antara OJK dan kepolisian dapat memberikan kepastian hukum, mengungkap persoalan secara menyeluruh, serta membuka jalan bagi pemulihan hak mereka.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai permohonan pemblokiran dan perkembangan penanganan perkara tersebut bersumber dari keterangan kuasa hukum dan nasabah. Konfirmasi mengenai tindak lanjut laporan, status permohonan pemblokiran, serta tanggapan resmi pihak Bank Mandiri Taspen dan Bareskrim Polri masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.