Dosen Fakultas Hukum UNSOED Purwokerto, Dr Budiyono SH MHum.
PURWOKERTO – Pendapat Hukum yang disusun Dr Budiyono SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, menyimpulkan proses pemberian kredit pensiunan di PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto telah melanggar prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy) dan berimplikasi hukum administrasi, perdata, dan pidana.
Pendapat hukum tertanggal 13 Oktober 2026 itu menilai, 145 pensiunan menjadi korban kredit bermasalah dengan total kerugian mencapai Rp 29.884.196.000 hingga 8 Juli 2026.
“Pelanggaran prinsip 5C dalam pemberian kredit pensiunan dapat dianggap sebagai kredit fiktif, karena para nasabah pensiunan hanya dijadikan alat oleh oknum pegawai bank yang merugikan pihak bank sendiri maupun nasabah,” tulis Budiyono.
Menurut Budiyono, pelanggaran paling nyata terjadi pada prinsip _Capacity_. Sisa gaji 9 nasabah sampel semuanya di bawah Rp 1,2 juta, padahal aturan internal bank mensyaratkan sisa gaji minimal 30 persen setelah dipotong angsuran. Prihartono hanya tersisa Rp 250.000, Diah Indrawati Rp 222.369, dan Miskijo Rp 290.206.
Prinsip _Character_ juga dilanggar karena proses akad hingga pencairan rata-rata hanya 1 hari, tanpa cek lingkungan dan SLIK OJK. Wawancara dilakukan sangat singkat, dan tujuan kredit diarahkan untuk investasi, bukan kredit konsumtif-produktif.
Prinsip _Capital_ tidak dicek karena aplikasi kredit diisi oleh pegawai bank. Prinsip _Collateral_ berupa SK Pensiun asli dipakai untuk plafon fiktif, dana tidak masuk ke rekening nasabah melainkan ke rekening pribadi pegawai dengan dalih investasi dan janji bunga hingga Rp 6 juta per bulan.
Sementara prinsip _Condition of Economy_ dilanggar karena tenor hingga 20 tahun diberikan kepada nasabah berusia di atas 60 tahun, sehingga pelunasan melewati batas usia maksimal 75 tahun.
Modus tersebut terungkap dari kronologi korban Kusyanti (62), pensiunan SMKN 3 Purwokerto. Awalnya ia hanya berniat meminjam Rp 80 juta selama 4 tahun, namun disetujui Rp 349 juta dengan tenor 13 tahun. Ia kemudian menyerahkan Rp 204 juta pada 2 Mei 2025 dan Rp 99 juta pada 5 Mei 2025 kepada AOP Nurma Handika Sari untuk diendapkan. Pada 11 Mei 2026, Nurma diketahui sudah resign. Gaji Kusyanti kini hanya tersisa Rp 900.000 per bulan.
Akibat hukumnya, menurut Budiyono, melanggar Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (3) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 1365, 1367, dan 1320 KUHPerdata, serta berpotensi pidana perbankan Pasal 49 UU Perbankan, tindak pidana korupsi Pasal 603 dan 604 UU No 1 Tahun 2023, dan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan, dan penipuan.
“Yang dapat dipertanggungjawabkan adalah pegawai AOP Nurma Handika Sari dan pejabat pemutus (Pimpinan Cabang) PT Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto,” tegas Budiyono.