PURWOKERTO — Mulyono, warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, selaku penggugat dalam perkara pencairan kredit di PT Bank Mandiri Taspen, mengaku semakin yakin melanjutkan perjuangan hukumnya setelah menghadirkan surat balasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat sebagai bukti baru dalam persidangan. Dalam perkara tersebut, Mulyono didampingi kuasa hukumnya, Advokat Djoko Susanto.
Menurut Mulyono, surat balasan OJK Pusat tersebut memuat indikasi dugaan tindak pidana perbankan serta adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan kredit yang menjadi pokok persoalan perkara.
Surat tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan sebagai bukti tambahan. Mulyono menilai dokumen itu merupakan temuan baru yang dapat memperkuat dasar perjuangannya dalam mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Bukti baru ini sudah kami hadirkan kepada hakim. Ini merupakan temuan baru dari kami, berupa surat balasan dari OJK Pusat yang menurut kami menunjukkan adanya dugaan tindak pidana perbankan,” ungkap Mulyono.
Ia menjelaskan, surat tersebut berkaitan dengan keterangan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan mengenai dugaan tindak pidana perbankan. Selain itu, menurut pihak penggugat, terdapat indikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses pencairan kredit di Mandiri Taspen.
Bagi Mulyono, temuan tersebut menjadi alasan untuk terus mengawal perkara yang sedang berjalan. Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mempertimbangkan bukti yang diajukan secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum.
Pihak penggugat juga menilai bahwa apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalan itu berpotensi berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut belum dapat dinyatakan terbukti dan tetap memerlukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Berencana Mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto
Selain mengawal persidangan, Mulyono bersama pihaknya berencana mendatangi Jakarta untuk menyampaikan pengaduan kepada pemerintah pusat.
Pengaduan tersebut rencananya akan disampaikan melalui Sekretariat Negara agar persoalan yang dihadapinya mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Mulyono juga berharap pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian sesuai kewenangan lembaga masing-masing.
Menurutnya, langkah pengaduan itu merupakan bagian dari upaya mencari keadilan sekaligus menyuarakan kepentingan masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan kredit di Mandiri Taspen.
“Kami berencana datang ke Jakarta untuk mengadukan permasalahan ini kepada Sekretariat Negara atau Presiden Prabowo Subianto. Kami juga berharap pimpinan DPR, khususnya Pak Dasco, dapat membantu memperjuangkan masyarakat yang merasa menjadi korban,” ujarnya.
Ia berharap pengaduan tersebut nantinya mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, sehingga persoalan yang dipermasalahkan dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Berharap Ada Kepastian Hukum
Mulyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses persidangan dan memperjuangkan tuntutannya melalui jalur hukum. Ia berharap bukti baru berupa surat balasan OJK Pusat dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.
Menurut pihak penggugat, keterbukaan dan penanganan yang objektif sangat diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait proses pencairan kredit yang dipersoalkan, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.
Hingga berita ini disusun, isi lengkap surat balasan OJK Pusat dan tanggapan resmi PT Bank Mandiri Taspen maupun OJK terkait penafsiran penggugat atas surat tersebut masih perlu dikonfirmasi.
Pihak penggugat berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan atas perkara tersebut sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.