AJi Amirulloh Efendi SH Ketua Yayasan Tribhata Banyumas
PURWOKERTO – Tribhata Banyumas mencermati perkembangan terbaru terkait adanya laporan polisi dari dua orang perempuan yang mengaku sebagai korban dugaan kekerasan seksual (KS) oleh saudara D, yang juga sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, dan/atau penyekapan berat yang dialaminya.
Pertama, kami memandang bahwa munculnya laporan dari dua perempuan tersebut justru dapat menjadi pintu masuk untuk membuat terang keseluruhan peristiwa yang terjadi. Hal ini penting, mengingat berdasarkan keterangan saudara D, kedua perempuan tersebut diduga berada di lokasi kejadian dan memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap dirinya. Oleh karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk menggali secara komprehensif seluruh fakta, termasuk keterlibatan setiap pihak yang berada di tempat kejadian perkara.
Kedua, kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, Tribhata Banyumas menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak manapun, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam sistem hukum.
Namun demikian, kami juga mencermati adanya hal yang patut menjadi perhatian bersama. Laporan dari dua perempuan tersebut muncul setelah saudara D terlebih dahulu melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada aparat penegak hukum. Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar, laporan kepada Satgas kampus juga baru dilakukan setelah laporan D diajukan. Kondisi ini secara objektif menimbulkan pertanyaan publik dan membuka ruang spekulasi mengenai konstruksi peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut. Oleh karena itu, kami meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara cermat, hati-hati, dan berbasis alat bukti yang sah, bukan pada opini atau tekanan situasional.
Ketiga, Tribhata Banyumas menegaskan bahwa fokus utama kami tetap pada laporan saudara D, yang diduga menjadi korban tindak pidana serius berupa penganiayaan, pengeroyokan, dan/atau penyekapan. Peristiwa ini bukanlah persoalan ringan dan harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik kekerasan yang mencederai rasa keadilan.
Keempat, Tribhata Banyumas berkomitmen untuk mendorong penanganan setiap dugaan tindak pidana, termasuk dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus, secara profesional, berimbang, dan transparan. Komitmen ini berlaku tanpa pandang bulu baik terhadap mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun unsur pimpinan kampus. Kami juga mendorong setiap korban dugaan kekerasan seksual untuk menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum agar mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
Kelima, kami menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan dan praktik main hakim sendiri (eigenrichting). Segala bentuk penyelesaian masalah yang dilakukan dengan cara kekerasan merupakan pelanggaran hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir, kami menegaskan prinsip fundamental dalam negara hukum: upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum (due process of law). Keadilan tidak dapat ditegakkan melalui pelanggaran hukum lainnya. Oleh karena itu, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum yang sah, transparan, dan akuntabel.
Tribhata Banyumas akan terus mengawal proses ini hingga terang benderang, demi memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan, bukan sekadar dipersepsikan.