Modus Polisi Gadungan Terbongkar, Korban Dijebak Transaksi Narkoba, Dipukul, dan Diperas Rp Jutaan Rupiah

PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas membeberkan secara rinci praktik penculikan dan pemerasan yang dilakukan sekelompok pemuda dengan modus menyaru sebagai anggota polisi dari satuan narkoba. Rekonstruksi yang digelar Rabu (10/12/2025) memperlihatkan bagaimana para pelaku merangkai skenario jebakan yang berujung pada pemerasan.

Jebakan Transaksi Narkoba

Kapolresta Banyumas Ary Wibowo melakui Kanit I Satreskrim Polresta Banyumas, Iptu Mulyo Handoko, menjelaskan bahwa para tersangka terlebih dahulu “mengondisikan” seseorang agar terlihat seolah terlibat transaksi narkoba. Begitu korban lengah, para pelaku bergerak cepat.

“Korban langsung diangkat ke mobil dan diperlakukan layaknya pelaku tindak pidana narkotika. Ada tekanan, ada kekerasan fisik. Termasuk pemukulan untuk menekan korban,” ujar Iptu Mulyo dalam keterangan di lokasi rekonstruksi.

Dalam kondisi ketakutan, para pelaku mengaku sebagai anggota Satnarkoba dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi. Ancaman tersebut menjadi pintu untuk memeras korban.

Diminta “Tebus Diri” Rp5,5 Juta

Merasa terpojok, korban akhirnya dipaksa menyerahkan uang sekitar Rp5,5 juta sebagai syarat untuk dibebaskan. Selain itu, satu unit ponsel juga dirampas para pelaku sehingga total kerugian mencapai lebih dari Rp6 juta.

“Ini murni pemerasan dengan memanfaatkan ketakutan korban. Tidak ada tindakan polisi yang benar dilakukan seperti itu,” tegas Iptu Mulyo.

Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan para tersangka dengan jerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kuasa Hukum Apresiasi Gerak Cepat Polisi

Kuasa Hukum korban, H. Djoko Susanto SH, mengapresiasi cepatnya respons kepolisian yang bergerak kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat.

“Dalam satu hari laporan kami langsung direspons. Para terduga pelaku berhasil diamankan dan kasus kini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar pria yang dikenal dengan sapaan Djoko Kumis itu.

Menurut Djoko, korban mengalami tekanan psikologis berat saat peristiwa berlangsung. “Korban shock luar biasa. Tekanan mental dan psikisnya sangat berat, apalagi ketika ia dipaksa menyerahkan harta bendanya,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa praktik polisi gadungan adalah kejahatan serius yang harus diberantas total karena berpotensi mencoreng nama baik institusi kepolisian serta menimbulkan korban baru.

“Polisi yang benar tidak mungkin melakukan tindakan seperti itu. Karena itu, bila masyarakat menemukan hal serupa, segera laporkan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan atribut dan otoritas kepolisian tidak hanya menyasar korban secara langsung, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Respons cepat Polresta Banyumas mendapat apresiasi publik sebagai bukti komitmen menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga.