PURWOKERTO – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto mengelola anggaran sebesar Rp6,1 triliun pada tahun 2026 untuk wilayah Banyumas dan Purbalingga. Hingga pertengahan Juni 2026, realisasi anggaran telah mencapai sekitar Rp2,5 triliun atau sekitar separuh dari total pagu yang tersedia.
Kepala KPPN Purwokerto Tri Ananto Putro menjelaskan, transformasi digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan membuat proses pencairan dana APBN kini jauh lebih cepat, transparan, dan minim interaksi manual. Jika dokumen sudah lengkap dan masuk ke sistem, proses verifikasi hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat diselesaikan dalam waktu maksimal satu jam.
“Kalau permohonan pencairan masuk pagi hari sebelum pukul 12.00 WIB, pada prinsipnya dana sudah bisa cair pada hari yang sama. Semua proses sekarang sudah serba digital dan dipantau langsung oleh pusat,” ujarnya.

Menurutnya, sistem yang terintegrasi membuat peluang penyimpangan semakin kecil. Bahkan keterlambatan satu detik pun dapat terdeteksi oleh sistem pengawasan pusat.
Kelola Dana Rp6,1 Triliun
Dana yang dikelola KPPN Purwokerto terbagi dalam dua kelompok utama, yakni anggaran yang dikelola satuan kerja kementerian/lembaga sebesar Rp2,5 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp3,5 triliun.
Sebanyak 70 satuan kerja vertikal di Banyumas dan Purbalingga menjadi mitra KPPN Purwokerto, mulai dari kejaksaan, kepolisian, TNI, rumah sakit, perguruan tinggi, hingga instansi kementerian lainnya.
Selain itu, KPPN juga menyalurkan dana desa kepada 525 desa di dua kabupaten tersebut.
“Dana desa disalurkan langsung dari pusat ke rekening desa. Untuk Banyumas terdapat 301 desa dan Purbalingga 224 desa,” katanya.
Namun hingga batas waktu pencairan tahap pertama pada 15 Juni 2026, masih terdapat satu desa di Banyumas yang belum menerima dana desa akibat konflik internal pemerintahan desa.
Belanja Pegawai Masih Mendominasi
Dari anggaran Rp2,5 triliun yang dikelola satuan kerja kementerian dan lembaga, belanja pegawai menjadi komponen terbesar dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun atau lebih dari 50 persen.
Sisanya terdiri atas belanja barang, belanja modal, dan bantuan sosial.
“Belanja pegawai mendominasi. Ini menjadi tantangan bagi seluruh aparatur agar mampu memberikan pelayanan yang semakin produktif dan berkualitas karena negara memberikan perhatian yang sangat besar kepada ASN,” ungkapnya.
Hingga Juni 2026, realisasi belanja modal yang berkaitan dengan pembangunan fisik baru mencapai sekitar 10 persen, sedangkan bantuan sosial sekitar 40 persen.
Transfer ke Daerah Menurun, Program Pusat Bertambah
Meski dana transfer ke daerah mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya, hal itu tidak berarti kemampuan fiskal negara melemah. Menurut KPPN, banyak program yang kini dibiayai langsung oleh pemerintah pusat tanpa melalui kas pemerintah daerah.
Sejumlah program seperti Sekolah Rakyat, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan langsung ke penerima sehingga tidak lagi tercatat sebagai transfer daerah.
“Kalau melihat APBN nasional justru meningkat menjadi sekitar Rp3.800 triliun. Hanya mekanisme penyalurannya yang berubah sehingga dana yang masuk melalui kas daerah terlihat lebih kecil,” jelasnya.
Banyumas dan Purbalingga Masih Memiliki Dana Fisik yang Belum Terserap
KPPN juga menyoroti masih adanya dana alokasi fisik yang belum dimanfaatkan. Banyumas tercatat masih memiliki sekitar Rp6,4 miliar dana fisik yang belum direalisasikan, sedangkan Purbalingga mencapai Rp17 miliar.
Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan proyek berpotensi membebani APBD apabila pekerjaan tidak selesai hingga akhir tahun anggaran.
“Kami berharap instansi terkait lebih aktif mengusulkan program dan mempercepat pelaksanaan kegiatan agar anggaran yang sudah tersedia benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Proses Digital Tangani Ribuan Tagihan
Hingga Mei 2026, KPPN Purwokerto telah memproses 8.445 tagihan dengan nilai sekitar Rp2,2 triliun. Menariknya, proses tersebut ditangani hanya oleh lima petugas pada seksi pencairan dana.
Seluruh proses dilakukan secara digital sehingga satuan kerja tidak perlu lagi datang ke kantor KPPN. Pengajuan dapat dilakukan secara daring dari mana saja.
“Kalau dulu akhir tahun kami bisa bekerja sampai tengah malam dengan sistem manual. Sekarang semua sudah digital, termasuk tanda tangan elektronik. Bahkan saat perjalanan dinas pun dokumen bisa ditandatangani melalui telepon genggam,” ujarnya.
Indeks Kepuasan Masyarakat Capai 96,4
Dari sisi pelayanan, KPPN Purwokerto mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 96,4 atau kategori sangat baik. Nilai tersebut setara skor 4,82 dari skala lima.
Selain menerapkan standar ISO pelayanan, KPPN Purwokerto juga telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang bersih dan transparan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Seluruh layanan di KPPN tidak dipungut biaya dan memiliki standar waktu penyelesaian yang ketat,” tegasnya.
KPPN Purwokerto berharap seluruh satuan kerja, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dapat semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara agar anggaran yang telah disediakan pemerintah benar-benar mampu mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyumas dan Purbalingga.