Korban Ke 14 Muncul, Advokat Djoko Susanto Sebut Ada Dugaan Konspirasi dalam Kasus Kredit Pensiunan di Mandiri Taspen Purwokerto

PURWOKERTO – Dugaan penyimpangan kredit yang menimpa para pensiunan nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kembali memunculkan korban baru. Kali ini, seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah dana kredit dan tabungan pribadinya diduga dikuasai oleh oknum bank.

Advokat H. Djoko Susanto, S.H., yang mendampingi para korban, mengungkapkan bahwa kasus terbaru ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang terstruktur dan melibatkan lebih dari sekadar tindakan individu.

“Sudah ada surat pernyataan dan pengakuan yang menyatakan bahwa memang benar uang milik nasabah digunakan oleh pelaku. Nilainya sangat besar. Kredit yang dicairkan mencapai Rp270 juta, ditambah uang pribadi nasabah sebesar Rp23 juta yang juga ikut diambil,” kata Djoko kepada wartawan.

Menurut Djoko, korban terbaru merupakan korban keempat yang secara resmi menyampaikan pengaduan. Namun, ia meyakini jumlah korban sesungguhnya masih akan terus bertambah.

“Ini baru korban keempat belas. Besok sudah ada yang akan datang lagi untuk melapor. Informasi yang masuk kepada kami menunjukkan kemungkinan masih ada sekitar tujuh korban lainnya,” ujarnya.

Kredit Rp270 Juta Langsung Diparkir

Korban bernama Sisworo, pensiunan ASN RS Margono yang tinggal di Dukuhwaluh, mengaku awalnya ditawari fasilitas kredit oleh seorang petugas bank. Saat itu ia dijanjikan bantuan keuangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak.

Margono kemudian mengajukan kredit dengan tenor 16 tahun dan angsuran sekitar Rp3,1 juta per bulan. Ia dijanjikan akan memperoleh manfaat tambahan. Ia mengaku baru satu kali memperoleh bantuan bulalan berupa sekitar Rp10 juta setiap bulan.

Namun kenyataannya berbeda. Dari plafon kredit sebesar Rp288 juta setelah dipotong asuransi, dana yang diterima bersih sekitar Rp248 juta. Selain itu, ia juga memiliki saldo tabungan pribadi sekitar Rp23 juta di rekeningnya.

“Saya diarahkan untuk mengambil kredit karena katanya masih punya tanggungan keluarga. Tujuan kredit itu untuk membeli lahan. Tapi setelah pencairan, uangnya justru diambil oleh oknum. Saya tidak menikmati uang kredit itu sama sekali,” ungkap Sisworo.

Ia mengaku hanya menandatangani dokumen kredit, sementara dana yang dicairkan tidak pernah benar-benar dikuasainya.

“Begitu tanda tangan, uang langsung diambil lagi. Saya tidak pernah menikmati hasil kredit tersebut,” katanya.

Dua Dugaan Pelanggaran Sekaligus

Djoko Susanto menilai terdapat dua persoalan hukum yang berbeda dalam kasus ini. Pertama, dugaan penggelapan dana pribadi nasabah sebesar Rp23 juta. Kedua, dugaan penyalahgunaan dana kredit yang nilainya mencapai Rp270 juta.

“Ini berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya. Ada uang pribadi nasabah yang hilang sebesar Rp23 juta, lalu kredit Rp270 juta yang juga diduga dikuasai pihak lain. Total kerugian yang dialami korban sangat besar,” tegasnya.

Ia mempertanyakan bagaimana dana kredit dalam jumlah besar dapat dicairkan dan langsung keluar pada hari yang sama tanpa adanya pengawasan yang memadai dari sistem perbankan.

“Kalau uang Rp270 juta sudah tersedia, dicairkan, lalu langsung keluar pada hari yang sama, tentu menimbulkan pertanyaan. Ini yang membuat kami menduga ada persoalan yang lebih luas dan perlu diusut secara menyeluruh,” katanya.

Desak Mandiri Taspen Bertanggung Jawab

Djoko meminta pihak Bank Mandiri Taspen, baik di tingkat cabang maupun pusat, segera menyelesaikan persoalan yang menimpa para pensiunan tersebut sebelum berkembang menjadi kasus hukum yang lebih besar.

“Jangan terus mengelak. Fakta-fakta yang muncul sudah sangat jelas. Yang dibutuhkan sekarang adalah penyelesaian dan pertanggungjawaban kepada para nasabah yang dirugikan,” ujarnya.

Menurutnya, para korban merupakan pensiunan yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang setelah mengabdi puluhan tahun sebagai ASN.

“Mereka sudah pensiun, ingin menikmati hidup dengan tenang. Jangan sampai justru dibuat menderita karena persoalan seperti ini. Kami berharap ada itikad baik dari pihak bank untuk menyelesaikan seluruh kerugian para nasabah,” tegas Djoko.

Kasus dugaan penyimpangan kredit pensiunan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto ini kini terus menjadi perhatian publik. Dengan bertambahnya jumlah korban yang melapor, desakan agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap mekanisme pencairan kredit dan pengelolaan dana nasabah semakin menguat.

Sementara itu Kacab Mandiri Taspen Pursokerto Puguh Wicaksono mengungkapkan prihatin dan menyesalkan atas apa yang dialami kornan.

” Kami pastikan, bahwa tindakan oknum D adalah diluar SOP, pigaknya juga akan mengambil langlah hukum, “ujarnya.

Selain itu pigaknya juga akan memberi pendampingan kepada para korban.