Ketua DPRD Banyumas Bakal Panggil Anggota Dewan Terkait Dugaan Pokir Sistem “Ijon”

PURWOKERTO – Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Agus “Nova” Prianggodo, angkat bicara terkait dugaan penipuan proyek dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) dengan sistem “Ijon” yang menyeret nama salah satu anggota DPRD Banyumas.

Agus yang akrab disapa Nova mengaku telah mendengar informasi terkait kasus tersebut. Namun demikian, ia menegaskan belum akan memberikan tanggapan lebih jauh karena hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke lembaga DPRD Banyumas.

“Saya belum mau menanggapi terkait isu ini karena belum ada surat resmi ke lembaga. Terkait informasi ini saya sudah dengar,” ujar Agus, Jumat 22 Mei 2026.

Meski demikian, Agus memastikan akan segera mengambil langkah internal dengan memanggil ketua fraksi serta anggota DPRD yang namanya disebut dalam perkara tersebut.

“Ya nanti akan saya panggil ketua fraksi dan yang bersangkutan,” katanya.

Tak hanya itu, Ketua DPRD Banyumas juga menginstruksikan Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk menindaklanjuti persoalan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan.

“Saya juga memerintahkan Badan Kehormatan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang kontraktor asal Kabupaten Banyumas mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok proyek dana aspirasi atau pokir anggota DPRD. Nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp110 juta yang disebut diserahkan secara tunai sebagai “ijon” proyek tahun anggaran 2025.

Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, menyebut kliennya bernama Saifuddin, seorang pemborong asal Desa Cikawung, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, dijanjikan proyek senilai Rp1,1 miliar oleh anggota DPRD Banyumas bernama Samsudin Tirta.

Menurut Djoko, uang Rp110 juta tersebut diberikan dalam dua tahap pada tahun 2024 melalui orang kepercayaan anggota dewan tersebut dan disertai kuitansi penerimaan.

“Klien kami dirugikan karena dibujuk rayu untuk menyerahkan uang terlebih dahulu dengan janji mendapatkan proyek pokir tahun 2025. Faktanya sampai sekarang proyek itu tidak pernah diberikan,” ujar Djoko.

Ia menilai praktik tersebut tidak hanya mengarah pada dugaan penipuan, tetapi juga berpotensi masuk ranah pungutan liar hingga tindak pidana korupsi apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Djoko juga telah melayangkan somasi terbuka kepada Samsudin Tirta agar mengembalikan uang dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak ada penyelesaian, kasus tersebut disebut akan dibawa ke jalur hukum.

Sementara itu, Saifuddin mengaku uang tersebut diberikan setelah dirinya dijanjikan proyek pekerjaan aspal dan talut di wilayah Pekuncen. Ia mengaku sempat menolak permintaan uang, namun akhirnya menyerahkan dana karena merasa iba.

“Saya sebenarnya tidak mau. Tapi katanya sangat butuh sekali. Karena merasa kasihan, akhirnya saya kasih Rp55 juta,” kata Saifuddin.

Dua hari kemudian, ia kembali diminta menyerahkan tambahan Rp55 juta hingga total uang yang diberikan mencapai Rp110 juta.

Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan disebut tidak pernah diterimanya. Saifuddin mengklaim pekerjaan yang sempat diperlihatkan justru dikerjakan pihak lain.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsudin Tirta belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat respons. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai kaidah jurnalistik.