BANYUMAS – Pemerintah Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, bekerja sama dengan Peradi SAI untuk menggelar program penyuluhan hukum bagi masyarakat desa. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di Balai Desa Banjaranyar dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, RT, RW hingga pemuda desa.
Advokat Djoko Susanto, SH mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pentingnya pemahaman hukum di tengah masyarakat. Saat ini pihaknya bersama pemerintah desa masih melakukan penjajakan dan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan.
“Ini masih tahap komunikasi dan saling memberikan masukan terkait persoalan-persoalan yang ada di lingkungan masyarakat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tercapai nota kesepahaman,” ujar Djoko Susanto.
Menurutnya, Peradi SAI hadir untuk memberikan edukasi dan pembinaan hukum kepada masyarakat agar warga memahami jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di lingkungan mereka.
“Nanti semua stakeholder akan kami undang, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, RT, RW, maupun unsur lainnya tanpa terkecuali. Intinya kami ingin menggandeng pemerintah desa dalam rangka penyuluhan dan pembinaan hukum masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Banjaranyar, Robi Wibowo, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan berkaitan dengan konflik ataupun bentuk perlawanan terhadap pihak tertentu. Menurutnya, penyuluhan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dasar.
“Ini bukan persoalan ada demo atau tidak. Ini menjadi tanggung jawab kami sebagai kepala desa bagaimana warga desa yang memiliki keterbatasan pengetahuan bisa mendapatkan pemahaman tentang hukum-hukum dasar,” ujar Robi.
Ia menilai pemahaman hukum sangat penting agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan mampu menyelesaikan persoalan sesuai aturan yang berlaku.
“Negara kita adalah negara hukum. Karena itu masyarakat perlu memahami jalur-jalur hukum supaya tercipta kondisi desa yang aman, kondusif, dan tidak terjadi tindakan anarkis maupun kesalahpahaman,” jelasnya.
Robi juga menambahkan bahwa pembangunan desa tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur fisik, tetapi juga pembangunan nonfisik seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Pembangunan hukum juga penting. Ada pembangunan fisik dan nonfisik. Penyuluhan hukum termasuk bagian dari pembangunan nonfisik yang memang perlu dilakukan demi menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum,” pungkasnya.