Jadi Korban Penganiayaan Brutal, Mahasiswa Universitas Negeri di Purwokerto Minta Pendampingan Hukum ke Tribhata Banyumas

PURWOKERTO — Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang mahasiswa di Purwokerto mencuat ke publik. Korban berinisial D kini meminta pendampingan hukum kepada Tribhata Banyumas setelah mengalami rangkaian kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah rekan sesama mahasiswa.

Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari korban untuk mengawal proses hukum atas peristiwa tersebut.

“Kami menerima kuasa dari korban atau pelapor berinisial D, yang merupakan saksi korban dalam peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan,” ujar Salsabila dalam keterangan resminya.

Dianiaya dan Disekap Selama Berhari-hari

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Selasa, 14 April 2026. Saat itu, korban berada di sekretariat organisasi kemahasiswaan ketika tiba-tiba didatangi sejumlah orang berinisial J, B, L, dan S bersama beberapa rekannya.

Korban kemudian diancam menggunakan benda tajam dan dipaksa menuju area sekitar kantin GOR S.S. Di lokasi tersebut, korban mengalami intimidasi dan dipaksa mengakui persoalan pribadi yang berkaitan dengan seorang perempuan berinisial A.

Tak hanya tekanan psikologis, korban juga mengalami kekerasan fisik. Ia dipukul di berbagai bagian tubuh dan bahkan disundut rokok menyala berulang kali.

Pada malam harinya, korban kembali dibawa ke sebuah rumah kos milik salah satu terduga pelaku berinisial J. Di tempat itu, korban diduga disekap, telepon genggamnya dirampas, serta dilarang berkomunikasi dengan keluarga. Akibatnya, korban tidak dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).

Kekerasan berlanjut keesokan harinya, Rabu (15/4/2026). Korban sempat dibawa pulang untuk mengambil pakaian dan uang, namun tetap dalam pengawasan pelaku sebelum kembali dibawa ke kos. Di sana, korban kembali mengalami penyiksaan, termasuk penetesan lilin panas di tangan, leher, kaki, dan bagian tubuh lainnya yang mengakibatkan luka bakar serius.

Korban baru bisa kembali ke rumah pada Kamis (16/4/2026), setelah mengalami kekerasan selama beberapa hari. Sementara telepon genggamnya baru berhasil diambil pihak keluarga pada Sabtu (18/4/2026).

Keluarga Mengaku Dapat Tekanan

Pihak keluarga korban juga telah mendatangi rektorat kampus, pada Senin 20 April 2026 tempat korban menempuh pendidikan. Namun, respons yang diterima dinilai tidak memadai, bahkan cenderung abai.

” Keluarga korban juga mengalami intimidasi verbal, diancam tak bisa kuliah dimanapun dan diancam akan dilaporkan balik, ” terangnya.

Bahkan, menurut keterangan keluarga, mereka justru mengalami tekanan dan intimidasi dari dua oknum pejabat kampus saat mencoba mencari keadilan.

Pihak kampus terkesan dan dinilai oleh keluarga justru melindungi para pelaku, dan tidak sempat memberikan ruang klarifikasi.

Dilaporkan ke Polisi

Atas kejadian tersebut, keluarga korban didampingi Tribhata Banyumas telah melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas, pada Senin 20 April 2026. Hal ini guna mendapatkan perlindungan hukum serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan.

Sikap Tegas Tribhata Banyumas

Melalui pernyataan resminya, Tribhata Banyumas menyampaikan sejumlah sikap tegas, di antaranya:

Mengecam keras segala bentuk kekerasan, perundungan, dan tindakan tidak manusiawi di lingkungan pendidikan.

Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan.

Mendorong pihak kampus bersikap kooperatif serta memberikan perlindungan kepada korban.

Berkomitmen mengawal proses hukum hingga para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk berkembang. Kini, publik menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas peristiwa ini serta memastikan keadilan bagi korban.