Dugaan Penipuan Mobil di Marketplace, Korban Asal Banyumas Kehilangan Rp48 Juta, Penanganan Polisi Disorot, 7 Bulan Tak ada Perkembangan

BANYUMAS– Kasus dugaan penipuan jual beli mobil melalui Facebook Marketplace kembali mencuat dan menyisakan tanda tanya besar terhadap penanganan aparat penegak hukum. Seorang warga Karanglewas Lor, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, Kharisma (25), mengaku mengalami kerugian hingga Rp48 juta setelah membeli mobil yang diduga fiktif, sementara laporan yang ia ajukan ke Polresta Cilacap belum menunjukkan perkembangan berarti.

Peristiwa bermula pada 9 November 2025, saat Kharisma menemukan iklan penjualan satu unit Toyota Yaris berwarna merah dengan nomor polisi R 1082 NC di Facebook Marketplace. Iklan tersebut diunggah oleh akun bernama Firda Saputri. Tertarik dengan penawaran tersebut, Kharisma kemudian menghubungi nomor WhatsApp yang tertera.

Dari komunikasi itu, ia diarahkan untuk menemui seorang perempuan bernama Tumini, yang disebut sebagai kakak dari pemilik mobil bernama Akbar. Kharisma pun mendatangi rumah Tumini untuk memastikan keberadaan kendaraan.

“Saya datang ke rumah Bu Tumini. Katanya mobil itu titipan adiknya, Akbar. Saya diperlihatkan unitnya, surat-suratnya lengkap, bahkan saya diperbolehkan test drive,” ujar Kharisma.

Tak hanya itu, Kharisma bersama ayahnya juga melakukan pengecekan terhadap STNK dan BPKB kendaraan tersebut. Semua terlihat meyakinkan tanpa tanda kejanggalan. Transaksi pun disepakati akan dilakukan beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin, 15 November 2025.

Modus Meyakinkan, Berujung Ancaman

Pada hari yang telah disepakati, Kharisma kembali ke lokasi bersama seorang temannya. Ia telah menyiapkan surat perjanjian jual beli dan meminta agar Tumini turut menandatangani sebagai saksi. Namun, permintaan tersebut ditolak sebelum adanya bukti transfer kepada Akbar.

“Saya transfer dua kali, pertama lewat mobile banking, lalu lewat BRILink. Bahkan saya diantar oleh anak Bu Tumini ke agen BRILink, jadi saya benar-benar yakin ini transaksi resmi,” jelasnya.

Namun, setelah bukti transfer ditunjukkan, situasi berubah drastis. Kharisma mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.

“Surat-surat yang tadi saya pegang diminta kembali. Lalu saya diteriaki maling. Saya dan teman saya langsung pergi karena takut,” ungkapnya.

Seluruh dokumen kendaraan, termasuk STNK, BPKB, dan kunci mobil yang sebelumnya sempat dipegang untuk pengecekan, diambil kembali oleh Tumini.

Laporan Mandek, Korban Merasa Diabaikan

Merasa menjadi korban penipuan dan mengalami tekanan, Kharisma melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap pada 17 November 2025. Namun, ia mengaku kecewa dengan respons yang diterima.

“Saya sudah melapor, tapi Bu Tumini langsung dipersilakan pulang. Barang-barang juga dikembalikan ke dia. Tidak ada penyitaan atau penahanan barang bukti,” katanya.

Menurut keterangan petugas, laporan tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena uang yang ditransfer tidak masuk ke rekening Tumini, melainkan ke rekening atas nama Maryati yang disebut sebagai istri Akbar.

Padahal, menurut Kharisma, seluruh rangkaian transaksi berlangsung di rumah Tumini dan melibatkan keluarganya secara langsung. Hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan panggilan lanjutan dari penyidik.

Kuasa Hukum Soroti Profesionalitas Penanganan

Kuasa hukum korban, H Djoko Susanto SH, menilai bahwa unsur dugaan penipuan dalam kasus ini sudah cukup jelas dan seharusnya dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.

“Ini pola lama yang terus berulang di platform marketplace. Ada peran aktif pihak yang memperlihatkan barang, memfasilitasi transaksi, bahkan meyakinkan korban. Tidak bisa dilepaskan begitu saja,” tegas Djoko.

Ia juga mendesak agar aparat kepolisian, khususnya Polresta Cilacap, bekerja lebih profesional dengan menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta mengamankan barang bukti.

“Kami berharap ada atensi dari pimpinan, termasuk Kapolri, agar kasus seperti ini tidak dianggap sepele. Ini menyangkut rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Modus Lama, Korban Baru

Fenomena penipuan melalui marketplace disebut semakin marak dengan modus yang kian rapi. Pelaku tidak hanya menampilkan barang dan dokumen yang terlihat asli, tetapi juga melibatkan pihak keluarga serta menggunakan lokasi rumah tinggal untuk membangun kepercayaan korban.

Dalam banyak kasus, pelaku juga memanfaatkan layanan transfer seperti mobile banking dan agen BRILink untuk mempercepat transaksi tanpa meninggalkan jejak yang mudah dilacak oleh korban.

Kharisma berharap uangnya dapat kembali dan kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum.

“Saya hanya ingin keadilan. Semua proses saya jalani dengan itikad baik, tapi justru saya yang dirugikan. Saya harap ada tindakan nyata,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban kejahatan digital.