Dua Napiter Lapas Purwokerto Ikrar Setia kepada NKRI

Winarso : Bukan Sekedar Seremonial

PURWOKERTO — Dua narapidana teroris (napiter) yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto menyatakan ikrar kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Keduanya secara resmi menandatangani Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Rabu, 28 Oktober 2026.

​Langkah ini menandai keberhasilan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam mengembalikan kesadaran berbangsa dan bernegara bagi warga binaan kasus tindak pidana terorisme.

​Berdasarkan data dari pihak lapas, kedua napiter yang mengikrarkan setia kepada NKRI tersebut masing-masing bernama Nuryanto bin Nawardi (Alm) asal Boyolali dan Murtono bin Danuri (Alm) asal Sukoharjo.

​Keduanya merupakan warga binaan yang terjerat perkara tindak pidana terorisme berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Masing-masing dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara yang berbeda.

​Dalam catatan administratif pembinaan, kedua napiter tersebut tercatat telah melewati separuh masa hukuman serta mendekati masa 2/3 jalannya masa pidana, dengan tanggal ekspirasi atau bebas murni yang dijadwalkan pada awal tahun 2028 mendatang. Proses pembinaan kepribadian dan wawasan kebangsaan yang intensif selama di Lapas Kelas IIA Purwokerto dinilai menjadi faktor pendorong utama perubahan sikap kooperatif tersebut.

​Ikrar Setia kepada NKRI ini diucapkan secara sadar sebagai bentuk komitmen nyata untuk meninggalkan pemahaman lama, serta berjanji setia untuk mempertahankan Pancasila, UUD 1945, dan menjaga keutuhan wilayah NKRI ke depannya.

Bukan Sekedar Seremonial

Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Winarso, menegaskan bahwa ikrar setia kepada NKRI bukan sekadar kegiatan seremonial atau penandatanganan dokumen. Lebih dari itu, ikrar tersebut merupakan simbol perubahan sikap dan tekad untuk kembali menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

“ Ikrar setia kepada NKRI bukanlah akhir dari sebuah proses, tetapi merupakan awal dari perjalanan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan memiliki semangat kebangsaan yang kuat,” kata Winarso dalam sambutannya.

Menurut dia, ikrar tersebut harus menjadi titik awal bagi warga binaan untuk meninggalkan paham kekerasan, menghargai perbedaan, menjaga persaudaraan, serta menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.

Winarso mengapresiasi kesadaran dan keberanian para narapidana yang mengambil langkah untuk menyatakan kesetiaan kepada NKRI. Namun, ia mengingatkan bahwa komitmen tersebut tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus diwujudkan melalui sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

“Komitmen terhadap NKRI tidak cukup hanya diucapkan melalui ikrar, melainkan harus dibuktikan dengan sikap dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Ia berharap para warga binaan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Dengan demikian, ketika kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, damai, produktif, serta bertanggung jawab.

Pembinaan Berkelanjutan dan Humanis

Winarso menjelaskan, pembinaan terhadap narapidana, termasuk pelaku tindak pidana terorisme, membutuhkan pendekatan berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan wawasan kebangsaan, pemahaman nilai-nilai toleransi, serta penanaman kesadaran untuk hidup berdampingan secara damai di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Masa lalu, kata dia, tidak harus menjadi penghalang bagi seseorang untuk membangun masa depan yang lebih baik, selama disertai kesungguhan, kemauan, dan komitmen untuk berubah.

Pelaksanaan pembinaan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi itu mengamanatkan penyelenggaraan pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan, agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Karena itu, proses pembinaan tidak berhenti pada pernyataan ikrar. Perubahan pola pikir, sikap, dan perilaku menjadi bagian penting untuk mempersiapkan warga binaan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.

“Jadikan momentum ini sebagai titik awal untuk meninggalkan segala bentuk kekerasan, menghargai perbedaan, menjaga persaudaraan, serta menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara,” pesannya.