BANYUMAS — Dua guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengadu ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas setelah diberhentikan sepihak oleh pihak yayasan tempat mereka mengajar.
Kedua guru tersebut adalah Siti Nur Hikmah (32), warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, dan Afidatul Mutmainah (35), warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng. Keduanya telah mengabdi selama tujuh tahun di Yayasan An Najah Rancamaya, Cilongok, sebelum akhirnya diberhentikan tanpa alasan dan prosedur yang jelas.
Kuasa hukum kedua guru, H. Djoko Susanto, SH, menilai pemecatan tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan. Menurutnya, pihak yayasan tidak menjalankan mekanisme peringatan (SP) sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“PHK ini dilakukan tidak prosedural. Tanpa melalui peringatan satu, peringatan dua, SP1, SP2, tahu-tahu langsung dipecat tanpa pemberitahuan lebih dulu,” ujar Djoko Susanto usai menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum di Kantor Kemenag Banyumas, Senin (3/11/2025).
Djoko menambahkan, hingga kini kedua guru belum menerima surat resmi pemecatan, sehingga status kepegawaian mereka masih belum jelas.
“Sesalah apa pun seseorang, kalau dinyatakan bersalah harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu. Tapi ini belum ada pemeriksaan internal maupun eksternal, tiba-tiba langsung dipecat. Kami menilai ini bentuk kezoliman,” tegasnya.
Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan adanya dugaan tuduhan penggelapan dana pengadaan barang terhadap kedua guru tersebut, namun tanpa bukti hukum yang sah.
Ia meminta agar pemerintah pusat dan daerah turun tangan, termasuk Presiden RI, Kementerian Agama, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Banyumas, dan PGRI.
“Kami minta perlindungan hukum dan atensi serius. Bila perlu dilakukan penutupan terhadap yayasan tersebut karena diduga melanggar ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kasubag TU Kantor Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan dengan berkoordinasi bersama yayasan.
“Kami memang membawahi madrasah di Banyumas, terutama terkait dana BOS dan PIP. Namun untuk urusan tenaga kerja dan guru, itu ranahnya yayasan,” ujarnya.
Meski begitu, Kemenag Banyumas berjanji akan memfasilitasi komunikasi antara pihak yayasan dan guru yang diberhentikan.
“Informasi ini tentu akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi ke wilayah dan pihak yayasan agar ditemukan solusi terbaik,” kata Edi.
Guru Minta Pemulihan Nama Baik
Salah satu guru yang diberhentikan, Afidatul Mutmainah, mengaku belum pernah diberi kesempatan klarifikasi sebelum pemecatan.
“Sebelum tuduhan penggelapan itu terbukti, kami sudah langsung dipecat. Kami bahkan tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi,” ungkapnya.
Afidatul berharap agar hak-haknya sebagai tenaga pendidik dipulihkan, termasuk pemulihan nama baik dan penghentian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus pemecatan dua guru MTs di Cilongok ini kini menjadi perhatian publik, terutama di lingkungan pendidikan madrasah di Banyumas. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap tenaga pendidik di bawah yayasan swasta.







