Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Dekan Unsoed Gugat UU Kesehatan, Demi Kepastian Hukum Pendidikan Kedokteran

Penulis Tim Redaksi
Selasa, 19 Agustus 2025
Topik Purwokerto
A A

PURWOKERTO – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr.dr. M.M. Mukhlis Rudi Prihatno, menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi tersebut diajukan karena dinilai menyangkut kepastian hukum sekaligus masa depan pendidikan kedokteran di Indonesia.

Ditemui di Purwokerto, Banyumas, Senin (18/8) malam, Rudi menegaskan langkah tersebut ia tempuh bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran. Permohonan uji materi telah diajukan ke MK pada 13 Agustus 2025 dengan didampingi tim kuasa hukum, Azam Prasojo Kadar.

“Undang-Undang Kesehatan ini sebenarnya bukan undang-undang yang buruk, justru banyak hal baik di dalamnya. Tetapi khusus pendidikan, ada hal yang berbeda dan perlu diluruskan,” kata Rudi.

BacaJuga

Bukan Instan! Irfan ‘Ibe’ Bahtiar Cerita Perjalanan @infopurwokerto di Hadapan Gen Z Purwokerto

Baznas Banyumas Bantu Pemulangan Pasien Tidak Mampu dari Jakarta

Dualisme Pendidikan Kedokteran

Rudi menjelaskan, sebelumnya pendidikan kedokteran memiliki landasan hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Namun undang-undang tersebut kini dicabut dan digantikan dengan UU Kesehatan. Kondisi itu menurutnya menimbulkan permasalahan serius.

“Selama 50 tahun pendidikan kedokteran kita berjalan baik, bahkan dengan adanya UU Pendidikan Kedokteran situasinya makin jelas. Tetapi tiba-tiba dicabut dan dialihkan ke UU Kesehatan,” ujarnya.

Salah satu isu yang muncul adalah skema hospital-based (berbasis rumah sakit) dan university-based (berbasis perguruan tinggi), khususnya dalam pendidikan spesialis. Rudi menilai sistem hospital-based menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan rumah sakit untuk memberikan gelar akademik.

“Menurut UU Pendidikan Tinggi, yang berhak memberi gelar akademik adalah perguruan tinggi. Rumah sakit itu entitas pelayanan kesehatan, bukan lembaga pendidikan tinggi. Mereka belum tentu bisa memenuhi tridharma perguruan tinggi, termasuk penelitian dan pengabdian masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Rudi menyoroti masalah kuota pendidikan. Di sejumlah kota besar, rumah sakit yang sama digunakan oleh beberapa universitas sehingga justru mengurangi jumlah mahasiswa yang diterima. “Kalau tujuannya menambah tenaga dokter spesialis, mestinya jumlahnya bertambah, bukan malah bergeser ke rumah sakit,” katanya.

Aspek Konstitusionalitas

Rudi menegaskan, UU Kesehatan juga dinilai lemah dari sisi landasan hukum karena tidak merujuk pada Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 tentang satu sistem pendidikan nasional.

“Ini menyangkut marwah pendidikan kedokteran. Seharusnya tetap dikembalikan ke ranah Kementerian Pendidikan, bukan Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

Kuasa Hukum: Ada Cacat Hukum

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Azam Prasojo Kadar, menyampaikan pihaknya secara khusus menggugat Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2) UU Kesehatan. Menurutnya, kedua pasal tersebut membuka peluang dualisme penyelenggaraan pendidikan kedokteran antara universitas dan rumah sakit.

“Payung hukum rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama cacat hukum, tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan konflik kepentingan sekaligus ketidakpastian hukum,” ujar Azam.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang agar polemik tersebut dapat segera diselesaikan. “Harapan kami, MK mengembalikan pendidikan kedokteran ke jalurnya, yaitu di bawah sistem pendidikan tinggi,” tambahnya.

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Perkuat Implementasi Program Prioritas

Selanjutnya

Muhammad Nuh Ajak Warga Binaan Rutan Banyumas Menjadi Manusia Sadar Diri

Sorotan

Banyumas: Simbol Harmoni Antara Gunung, Laut, dan Warisan Budaya

Tren Slow Living & Sleep Tourism

Gaya Hidup untuk Mengistirahatkan Tubuh dan Jiwa

Sejarah Pabrik Gula Kalibagor, Banyumas

Sir Edward Cooke Jr. dan Kisah Berdirinya Pabrik Gula Kalibagor

Populer Minggu ini

Minta Pendampingan Hukum ke Peradi SAI, Anak Perempuan Dibawah Umur Jadi Korban Kekerasan Ayah Tiri

KPU Banyumas Lakukan Audiensi ke Kantor PSI, Bahas Pemutakhiran Data SIPOL Berkelanjutan

PSI Banyumas Soroti Maraknya Tambang: “Jangan Tunggu Bencana Baru Bertindak!”

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In