PURWOKERTO – Ari Lestari melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto SH, Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, melayangkan somasi terbuka kepada Joko Prayitno, warga Desa Karangcegak, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Somasi tersebut berkaitan dengan uang Rp150 juta yang diserahkan untuk pengurusan izin pendirian dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Purbalingga, tetapi hingga kini belum terealisasi.
Somasi terbuka itu disampaikan pada Rabu (28/10/2026). Melalui Klinik Hukum Peradi SAI, Ari berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik melalui komunikasi dan mediasi.
Djoko Susanto menjelaskan, persoalan bermula ketika Ari mendapat tawaran kerja sama untuk mendirikan dapur MBG dari Joko Prayitno. Dalam proses tersebut, Ari diminta menyerahkan uang sebesar Rp150 juta dengan alasan untuk mengurus perizinan.
“Uang itu diserahkan sekitar delapan bulan lalu, tepatnya sekitar Maret 2026. Namun, sampai sekarang izin yang dijanjikan belum terealisasi,” kata Djoko saat menyampaikan somasi terbuka.
Menurut Djoko, persoalan tersebut perlu segera mendapat kejelasan, terutama terkait proses pengurusan izin dan penggunaan uang yang telah diserahkan oleh kliennya.
Janji Pengembalian Tak Kunjung Terwujud
Ari Lestari mengungkapkan, dirinya telah menunggu cukup lama agar proses perizinan berjalan sesuai kesepakatan. Namun, hingga Oktober 2026, belum ada kepastian mengenai realisasi izin pendirian dapur MBG tersebut.
Ia juga mengaku telah berupaya menelusuri lokasi yang sebelumnya dikaitkan dengan rencana pendirian dapur. Akan tetapi, menurut Ari, lokasi yang dimaksud kini tidak ditemukan.
Ari menuturkan, sebelumnya sudah ada pembicaraan mengenai pengembalian uang. Dalam pernyataan yang dibuat saat itu, pihak yang bersangkutan disebut berjanji mengembalikan uang pada awal Agustus. Namun, janji tersebut kembali mundur hingga pertengahan September dan belum terealisasi sampai sekarang.
“Saya sudah menunggu sejak Maret. Awalnya dijanjikan untuk pengurusan izin, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi. Janji pengembalian uang juga belum dipenuhi,” ungkap Ari.
Ari mengaku menyerahkan uang tersebut karena percaya kepada Joko Prayitno yang dikenalnya sebagai teman. Kepercayaan itu membuatnya bersedia mengikuti tawaran kerja sama pendirian dapur MBG tersebut.
Minta Pertanggungjawaban dalam 3 x 24 Jam
Melalui somasi terbuka tersebut, Djoko meminta Joko Prayitno segera menghubungi dirinya atau Ari Lestari untuk membicarakan penyelesaian persoalan. Pihaknya memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak somasi disampaikan.
Djoko menyebut, rencana kerja sama tersebut juga dikaitkan dengan yayasan yang disebut bernama Manunggal Jiwa Nasya Prayudjanam. Karena itu, pihaknya meminta kejelasan mengenai keterlibatan yayasan tersebut dalam kerja sama, termasuk tanggung jawab atas dana yang telah diserahkan.
“Kami berharap saudara Joko Prayitno segera menghubungi kami atau klien kami untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami masih membuka ruang penyelesaian melalui mediasi,” tegas Djoko.
Ia menambahkan, apabila tidak ada iktikad baik dan pertanggungjawaban, pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur hukum, baik melalui mekanisme perdata maupun pidana sesuai dengan hasil penelaahan terhadap fakta dan bukti yang tersedia.
Djoko juga menyebut adanya dokumen yang dibuat dalam bentuk akta notaris. Menurut dia, dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang akan ditelaah untuk memperjelas bentuk kesepakatan dan kewajiban masing-masing pihak.
Ke Mana Uang Rp150 Juta?
Bagi Ari, persoalan utama saat ini adalah kejelasan nasib uang Rp150 juta yang telah diserahkan. Ia berharap pihak yang bersangkutan memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan dana tersebut serta menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan.
“Kami ingin mengetahui ke mana uang Rp150 juta itu digunakan. Karena itu, kami meminta yang bersangkutan datang dan memberikan penjelasan serta pertanggungjawaban,” ujar Djoko.
Pihak kuasa hukum menegaskan, somasi terbuka ini merupakan upaya untuk mendorong penyelesaian sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut perlu penjelasan dari pihak yang bersangkutan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara.
Saat dikonfirmasi mengenai tuduhan tersebut, Joko Prayitno belum memberikan keterangan rinci. Ia menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu penyelesaian terkait laporan tersebut selama dua jam ke depan dan akan berkonsultasi dengan penasihat hukum. Menurutnya, ia baru akan memberikan keterangan pada malam hari.
“Saya akan memikirkan dulu. Nanti dua jam lagi saya akan mempertimbangkan penyelesaian terkait apa yang dilaporkan dan berkonsultasi dengan penasihat hukum. Nanti malam, Mas,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memastikan kejelasan legalitas, mekanisme perizinan, dan dasar perjanjian sebelum menyerahkan dana dalam jumlah besar untuk suatu rencana usaha.
Dugaan penipuan maupun pelanggaran hukum lainnya tetap perlu dibuktikan melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku.