BANYUMAS, suarabanyumas.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil langkah tegas terhadap PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) yang membangun industri hebel di Desa Losari, Kecamatan Rawalo. Selain menutup dan menyegel lokasi, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono melaporkan persoalan tersebut kepada Menteri Pertanian melalui Surat Nomor 600.1/5313/IX/2026.
Langkah itu diambil karena lokasi industri dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Dari sekitar lokasi yang digunakan, terdapat 1,8 hektare lahan yang masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana ketentuan dalam Perda RTRW Kabupaten Banyumas.
“Pemkab Banyumas juga telah mengingatkan berkali-kali tentang hal tersebut, tapi tetap diterjang,” kata Sadewo, Senin (28/9/2026). Menurutnya, Pemkab memilih melaporkan persoalan tersebut kepada Menteri Pertanian untuk mendapatkan arahan mengenai langkah hukum yang perlu ditempuh.
Sadewo mengatakan, surat tertanggal 26 September 2026 itu berisi informasi mengenai investasi industri hebel di Kabupaten Banyumas. Pemkab meminta arahan agar penanganan persoalan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum sekaligus tetap menjaga iklim investasi di daerah.
“Tujuannya mohon arahan dari Menteri terkait langkah yang perlu ditempuh Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menindaklanjuti hal tersebut tanpa melanggar hukum, dengan tetap menjaga peluang investasi,” ujarnya.
Dalam penataan lahan pertanian, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 mengamanatkan sedikitnya 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Luas Lahan Baku Sawah (LBS) harus bertampalan dengan KP2B. Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6734/SK-PG.03.03/XII/2025, luas LBS Banyumas mencapai 30.429,74 hektare.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan KP2B di Banyumas seluas 26.897,81 hektare melalui surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jawa Tengah tertanggal 18 Juli 2026. Pemkab Banyumas kemudian melakukan perbaikan usulan penetapan LP2B pada 21 Juli 2026 berdasarkan hasil pengecekan dan pembersihan data lapangan.
“Eksisting KP2B yang bertampalan dengan LBS di Kabupaten Banyumas mencapai lebih dari 90 persen. Kemudian ditemukan beberapa pelanggaran, terutama terkait industri yang didirikan di lahan KP2B,” kata Sadewo. Pemkab selanjutnya mengusulkan penetapan KP2B sebesar 88,33 persen atau sekitar 26.878,59 hektare, sehingga tetap berada di atas batas minimal 87 persen.
Menurut Sadewo, Pemkab Banyumas sebelumnya telah berulang kali mengingatkan PT IKN mengenai status lokasi yang digunakan. Bahkan, perusahaan sempat menyampaikan secara lisan kesanggupan mengganti lahan KP2B yang digunakan hingga enam kali luasan melalui pencetakan sawah baru, namun Pemkab menolak karena kegiatan industri tersebut tidak termasuk kategori yang diperbolehkan mengalihfungsikan lahan KP2B. “Secara prinsip Pemerintah Kabupaten Banyumas sangat mendukung investasi masuk Kabupaten Banyumas, namun secara tegas akan menolak rencana investasi yang tidak sesuai dengan peraturan, termasuk mengalihfungsikan lahan pertanian yang ada dalam KP2B,” tegasnya.