PURWOKERTO — Penanganan perkara dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih dua tahun, Polresta Banyumas menetapkan dua petinggi perusahaan pengembang perumahan tersebut sebagai tersangka.
Kabar penetapan tersangka itu disampaikan advokat pelapor, H Djoko Susanto SH, didampingi pelapor Hendy Saputra, dalam jumpa pers di Purwokerto, Senin (28/9/2026).
Djoko mengatakan, surat penetapan tersangka diterbitkan Polresta Banyumas pada 25 September 2026.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan unsur pimpinan perusahaan pengembang. Keduanya masing-masing berinisial NA selaku Direktur Utama dan AR selaku Direktur Operasional.
“Tersangka pertama adalah Direktur Utama berinisial NA, dan yang kedua adalah Direktur Operasional berinisial AR,” kata Djoko.
Menurut Djoko, proses penyidikan perkara tersebut berlangsung cukup panjang. Salah satu pertimbangannya karena perkara menyangkut korporasi dan membutuhkan pendalaman dari berbagai aspek.
Penyidik, kata dia, harus mengkaji ketentuan hukum perusahaan, meminta keterangan ahli, serta mendalami bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polresta Banyumas yang telah menangani perkara ini secara profesional,” ujarnya.
Dikawal hingga Pelimpahan ke Kejaksaan
Setelah penetapan tersangka, tim kuasa hukum pelapor akan mengawal proses hukum berikutnya, termasuk pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banyumas.
Djoko mengatakan pihaknya akan memantau proses tersebut dalam 14 hari ke depan dengan harapan kelengkapan berkas perkara segera terpenuhi.
“Dalam jangka waktu proses pelimpahan ini akan kami hitung 14 hari ke depan. Mudah-mudahan bisa segera diproses terkait kelengkapan berkasnya,” katanya.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Namun, menurut Djoko, perkara tersebut masih berpotensi berkembang. Ia menyebut penyidik dapat mendalami dugaan tindak pidana lain apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.
Salah satu aspek yang menurutnya perlu didalami berkaitan dengan status tanah yang menjadi lokasi pembangunan perumahan serta proses perizinannya.
Djoko menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses persetujuan maupun perizinan pembangunan. Karena itu, ia tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Ini pasti orang-orang yang melakukan persetujuan di bawah tangan. Yang terpenting saat ini proses penetapan tersangka sudah berjalan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain seiring perkembangan penyidikan,” ujarnya.
Pernyataan mengenai kemungkinan adanya tersangka lain tersebut masih merupakan pandangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Penetapan tersangka tambahan sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan kepolisian.
Pelapor Klaim Rugi Hampir Rp1 Miliar
Sementara itu, Hendy Saputra mengaku bersyukur atas perkembangan perkara yang telah diperjuangkannya selama sekitar satu setengah tahun.
Menurut Hendy, persoalan bermula ketika dirinya membeli unit rumah di kawasan Sapphire Mansion. Dalam perkembangannya, ia mengaku mengalami kerugian finansial yang nilainya hampir mencapai Rp1 miliar.
Hendy kemudian mempersoalkan status perizinan pembangunan perumahan tersebut.
Ia menyebut izin site plan kawasan itu telah dicabut pemerintah sejak 2018. Meski demikian, menurut dia, aktivitas penjualan perumahan masih berlanjut.
Kondisi tersebut, kata Hendy, yang kemudian menjadi salah satu dasar dirinya menempuh jalur hukum.
“Terima kasih buat kepolisian yang benar-benar menjalankan proses ini secara profesional. Semoga hukum benar-benar tegak dan kejelasan hitam putihnya segera terang benderang,” kata Hendy.
Persoalan Peruntukan Lahan Ikut Disorot
Hendy juga menyinggung Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menurutnya berkaitan dengan pencabutan izin pembangunan kawasan tersebut.
Menurut dia, dalam SK tersebut disebutkan kawasan itu diperuntukkan bagi pembangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana.
Ia menilai ketentuan mengenai peruntukan tersebut penting untuk diperiksa karena berkaitan dengan status dan legalitas pembangunan perumahan.
Hendy juga menyebut terdapat keterangan serupa dalam dokumen sertifikat yang dimilikinya.
Persoalan tersebut nantinya akan diuji dalam proses hukum. Kepolisian akan menentukan fakta dan unsur pidana berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan.
Penetapan dua petinggi perusahaan sebagai tersangka kini membuka babak baru perkara Sapphire Mansion. Perhatian selanjutnya tertuju pada kelengkapan berkas perkara dan proses penanganannya di Kejaksaan Negeri Banyumas.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan pihak lain maupun dugaan pelanggaran terkait status tanah dan perizinan masih menjadi bagian yang dinantikan perkembangannya dari proses penyidikan.
Para tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.