BANYUMAS – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Seorang pria berinisial EYP (31), warga Rawalo, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memperkosa seorang perempuan yang berada dalam kondisi tidak berdaya usai dicekoki minuman keras yang diduga telah dicampur obat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 22 Juni 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan EYP sebagai tersangka pada Kamis (30/7/2026).
Menurut Kapolresta, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, di sebuah kios yang berada di kawasan Pasar Rawalo. Korban berinisial F (28), warga Kecamatan Rawalo, diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah kehilangan kesadaran.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya. Sebelum kejadian, tersangka diduga mencampurkan obat jenis tramadol ke dalam minuman keras yang dikonsumsi bersama korban dan beberapa rekannya. Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Kombes Pol Petrus.
Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut sempat diketahui oleh salah seorang saksi yang berada di lokasi kejadian. Setelah peristiwa itu, korban pulang ke rumah tanpa menyadari sepenuhnya apa yang telah terjadi.
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah suami korban mengetahui adanya kejanggalan dan meminta penjelasan kepada istrinya. Setelah mengetahui dugaan tindak pidana yang dialami korban, keduanya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas untuk diproses secara hukum.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, EYP dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta menegaskan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan masyarakat dinilai sangat penting agar aparat penegak hukum dapat segera melakukan penanganan, memberikan perlindungan kepada korban, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Dalam pemberitaan kasus dugaan kekerasan seksual, identitas korban tidak diungkap demi melindungi privasi dan hak-haknya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.