PURWOKERTO – Sidang kedua gugatan pembatalan perjanjian kredit pensiunan terhadap Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kembali mengalami penundaan. Penyebabnya, tergugat utama, Nurma Handika Sari, kembali tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (30/7/2026).
Perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt tersebut masih memasuki tahapan pemeriksaan kehadiran para pihak. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni bersama dua hakim anggota.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan memberikan kesempatan terakhir kepada tergugat utama untuk hadir pada sidang berikutnya. Hakim menegaskan, apabila panggilan tersebut kembali diabaikan, proses perkara tidak akan lagi ditunda dan akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum acara perdata.
“Kami beri kesempatan mengundang satu kali lagi kepada tergugat pada sidang berikutnya. Apabila masih belum hadir maka sidang akan tetap dilanjutkan ke proses mediasi,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Sementara itu, pihak yang hadir dalam sidang antara lain kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto sebagai tergugat, serta para turut tergugat yakni PT Taspen Cabang Purwokerto, OJK dan Debi Laela. Namun, Nurma Handika Sari yang menjadi tergugat utama kembali tidak terlihat di ruang sidang.
Penggugat Minta Kredit Dibatalkan
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pensiunan, Mulyono, S.Sos., melalui tim kuasa hukum yang dipimpin H. Djoko Susanto, SH.
Dalam gugatan, penggugat mendalilkan bahwa Nurma Handika Sari diduga telah menerima uang sebesar Rp275 juta pada April 2025 dengan komitmen mengurus pembatalan kredit pensiunan. Namun hingga kini, pembatalan kredit tersebut tidak pernah terealisasi.
Akibatnya, penggugat mengaku masih harus menanggung pemotongan dana pensiun sekitar Rp3,53 juta setiap bulan, sehingga merasa mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil.
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim membatalkan perjanjian kredit yang disengketakan. Selain itu, penggugat juga menuntut pengembalian seluruh potongan dana pensiun sejak April 2025 sebagai ganti rugi materiil, ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar, permohonan sita jaminan terhadap aset yang dijadikan agunan, hingga pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya tidak dijalankan.
Kuasa Hukum: Masih Tahap Pemeriksaan Berkas
Kuasa Hukum Penggugat, H. Djoko Susanto, SH, mengatakan persidangan belum memasuki pokok perkara karena masih berada pada tahap pemeriksaan administrasi dan kehadiran para pihak.
“Persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto masih tahap pemeriksaan berkas. Jadi ada satu pihak yang belum datang, yaitu tergugat utama Saudara Nurma Handika Sari. Hari ini ditunda lagi satu minggu ke depan untuk memanggil pihak tergugat. Namun apabila tidak datang lagi, nanti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya usai sidang.
Menurutnya, ketidakhadiran tergugat utama membuat majelis hakim harus menjadwalkan pemanggilan ulang sebagai bentuk pemenuhan asas kehati-hatian dalam proses peradilan.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemanggilan terakhir terhadap tergugat utama. Apabila Nurma Handika Sari kembali tidak memenuhi panggilan pengadilan, perkara akan tetap berjalan sesuai tahapan hukum acara perdata, termasuk memasuki proses mediasi tanpa menunggu kehadiran tergugat.
Persidangan ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan sengketa kredit pensiunan di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, yang sebelumnya juga memunculkan berbagai pengaduan dari sejumlah nasabah mengenai dugaan permasalahan dalam proses pengajuan kredit.