Mantan Menag RI Lukman Hakim Beberkan Konsep Mendalam tentang Moderasi Beragama

PURWOKERTO – Menteri Agama Republik Indonesia periode 2014–2019, Dr. (H.C.) Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan bahwa konsep moderasi beragama yang selama ini dikembangkan Kementerian Agama bukanlah upaya memoderasi ajaran agama, melainkan memoderasi cara umat beragama memahami, menafsirkan, dan mengamalkan ajaran agamanya.

Penegasan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Workshop Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama bagi Dosen di Ruang Sidang Terbuka Gedung Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto, Rabu (1/7/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Saizu Purwokerto.

Dalam kegiatan yang diikuti para dosen UIN Saizu tersebut, Lukman membawakan materi bertajuk “Peta Jalan Moderasi Beragama di Perguruan Tinggi: Strategi Penguatan Karakter Dosen Smart and Moderate.” Ia mengajak para akademisi memahami secara komprehensif filosofi moderasi beragama agar mampu mengimplementasikannya dalam proses pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.

Mengawali pemaparannya, Lukman menyoroti masih banyaknya kesalahpahaman mengenai istilah moderasi beragama. Menurutnya, sebagian masyarakat masih menganggap moderasi beragama sebagai upaya mengurangi atau melemahkan ajaran agama.

Padahal, kata dia, yang dimoderasi bukanlah agama, melainkan cara manusia dalam beragama. “Yang benar adalah moderasi beragama, bukan moderasi agama. Agama adalah milik Tuhan dan bersifat mutlak. Yang perlu dimoderasi adalah cara manusia memahami dan mengamalkan ajaran agama,” ujar Lukman.

Dia juga menegaskan bahwa moderasi beragama bukan konsep yang hanya diperuntukkan bagi umat Islam. “Moderasi beragama berlaku bagi seluruh umat beragama. Karena peserta workshop ini mayoritas Muslim, saya menggunakan perspektif Islam. Namun substansinya berlaku universal bagi semua agama,” katanya.

Menurut Lukman, lebih dari 80 persen penduduk dunia memeluk agama sehingga cara manusia beragama memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan sosial, perdamaian, dan peradaban dunia. Dalam paparannya, Lukman menjelaskan bahwa agama dapat dipahami melalui tiga tingkatan.

Pertama, agama sebagaimana berasal dari Tuhan, yaitu wahyu yang memiliki kebenaran absolut dan tidak dapat diperdebatkan.

Kedua, agama sebagaimana dipahami para ulama, cendekiawan, mufasir, ahli fikih, maupun ilmuwan agama yang melakukan interpretasi terhadap wahyu.

Ketiga, agama sebagaimana dipahami masyarakat umum yang memperoleh pemahaman melalui para ulama maupun literatur keagamaan.

Dia menilai keberagaman pemahaman mulai muncul ketika manusia memasuki proses penafsiran terhadap ajaran agama. “Pada level wahyu, agama bersifat mutlak. Namun ketika manusia mulai memahami dan menafsirkannya, muncullah keragaman pandangan. Perbedaan itu adalah sesuatu yang alamiah,” jelasnya.

Lukman menjelaskan bahwa kitab suci merupakan sumber utama seluruh ajaran agama. Akan tetapi, setiap teks keagamaan selalu membuka ruang interpretasi. Dia mencontohkan, satu kata bahkan satu huruf dalam Al-Qur’an dapat ditafsirkan berbeda oleh para mufasir besar sepanjang sejarah Islam.

Akibatnya, lahirlah berbagai mazhab, aliran pemikiran, hingga ragam praktik keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat. “Semakin banyak proses penafsiran dilakukan, semakin terbuka pula ruang perbedaan. Karena itu keberagaman dalam memahami agama merupakan sunatullah yang tidak dapat dihindari,” ujarnya.

Menurut Lukman, masyarakat tidak perlu takut terhadap adanya perbedaan pandangan selama tetap berada dalam koridor menghormati sesama dan menjaga persatuan. Lukman juga mengatakan bahwa keberagaman penafsiran terkadang melahirkan sikap ekstrem apabila seseorang tidak memahami teks agama secara utuh.

Dia menjelaskan terdapat dua kutub ekstrem yang sama-sama harus dihindari.

Kutub pertama adalah kelompok yang memahami teks agama secara sangat literal tanpa memperhatikan konteks sejarah, tujuan, maupun sebab turunnya suatu ayat atau hadis.

Kelompok ini, menurutnya, cenderung memahami teks secara kaku sehingga berpotensi melahirkan sikap eksklusif. Sebaliknya, kutub kedua adalah kelompok yang terlalu mengedepankan rasionalitas hingga mengabaikan otoritas teks agama.

“Mereka terlalu bebas menafsirkan sehingga justru tercerabut dari landasan ajaran agamanya sendiri. Dua-duanya berpotensi melahirkan ekstremisme,” ujarnya.

Karena itu, moderasi beragama hadir sebagai jalan tengah yang menjaga keseimbangan antara teks dan konteks. Menurut Lukman, menjadi moderat bukan berarti berada di posisi netral tanpa prinsip. Sebaliknya, moderasi merupakan kemampuan mengambil posisi yang proporsional setelah memahami berbagai sudut pandang secara utuh.

Dia mengutip istilah wasathiyah yang berarti berada di tengah, yakni tidak terjebak pada sikap berlebihan maupun melampaui batas. “Moderat adalah lawan dari ekstrem. Orang yang moderat memahami agamanya secara utuh, tidak berlebihan, tetapi juga tidak mengurangi nilai-nilai pokok ajaran agama,” ungkapnya.

Lukman mengingatkan bahwa sikap ekstrem biasanya ditandai oleh perilaku berlebihan (ghuluw) atau melampaui batas dalam memahami maupun mengamalkan ajaran agama. Dalam kesempatan itu, Lukman juga mengajak para dosen membedakan antara ajaran agama yang bersifat universal dengan ajaran yang bersifat partikular.

Menurutnya, seluruh agama memiliki nilai-nilai universal yang disepakati semua manusia, seperti keadilan, kemanusiaan, kejujuran, kasih sayang, kemaslahatan, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perdamaian. Nilai-nilai inilah yang harus terus dikedepankan dalam kehidupan berbangsa.

“Semua agama mengajarkan kemanusiaan, keadilan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap sesama manusia. Tidak ada agama yang mengajarkan kebencian ataupun kekerasan sebagai tujuan utama,” ujarnya.

Sementara itu, pada aspek-aspek yang bersifat partikular atau cabang, menurut Lukman, perbedaan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Karena itu, masyarakat perlu membangun sikap saling menghormati terhadap berbagai perbedaan penafsiran yang berkembang.

Lukman menilai perguruan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), memiliki tanggung jawab besar dalam memperkuat moderasi beragama di Indonesia. Ia mengatakan dosen merupakan aktor utama yang menentukan keberhasilan internalisasi nilai-nilai moderasi kepada mahasiswa.

Melalui proses pembelajaran, diskusi ilmiah, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat, dosen dapat menanamkan cara berpikir yang terbuka, kritis, dan tetap berlandaskan nilai-nilai keagamaan.

“Dosen bukan hanya menyampaikan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk cara berpikir mahasiswa. Karena itu dosen harus menjadi teladan dalam menghadirkan praktik keberagamaan yang moderat, inklusif, dan menghargai keberagaman,” katanya.

Lukman mengapresiasi komitmen UIN Saizu yang terus mengarusutamakan moderasi beragama sebagai bagian dari penguatan budaya akademik. Menurutnya, konsep dosen smart and moderate yang dikembangkan UIN Saizu merupakan langkah strategis dalam mencetak lulusan yang unggul secara akademik sekaligus memiliki karakter kebangsaan yang kuat.

Pihaknya berharap para dosen tidak berhenti pada pemahaman konseptual, tetapi mampu mengimplementasikan nilai-nilai moderasi dalam kehidupan kampus. “Perguruan tinggi harus menjadi ruang lahirnya pemikir-pemikir yang mampu menjaga persatuan bangsa, menghargai perbedaan, serta menghadirkan wajah agama yang damai dan membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.