Terungkap Fakta – Fakta Baru dalam Rekonstruksi kasus Penganiayaan Mahasiswa Unsoed, Tribhata Banyumas Dorong Dilakukan Gelar Perkara Khusus

PURWOKERTO– Sejumlah fakta fakta baru mencuat dalam rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dan/pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yang digelar Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (25/6/2026) lalu.

Berdasar temuan-temuan dalam rekonstruksi tersebut Tribhata Banyumas mendorong penyidik melakukan gelar perkara khusus karena dinilai masih terdapat sejumlah pihak yang diduga terlibat namun belum dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ketua Divisi Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huwaida SH , dalam keterangan rilis resminya menyebut dalam rekonstruksi justru memperlihatkan adanya dugaan keterlibatan beberapa saksi yang secara aktif melakukan kekerasan terhadap korban.

“Beberapa adegan dalam rekonstruksi menunjukkan adanya saksi yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, namun hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu kami mendorong dilakukannya gelar perkara khusus agar seluruh fakta peristiwa dan fakta hukum dapat dikaji kembali,” ujarnya.

Selain itu, selama rangkaian peristiwa berlangsung terkuak, tidak ada seorang pun dari para terlapor yang saat ini masih dijadikan sebagai saksi, berupaya menghentikan ataupun mencegah terjadinya kekerasan terhadap korban.

Saksi Kunci Tidak Dihadirkan

Dalam rekonstruksi tersebut, dua saksi kunci yang juga berstatus terlapor, yakni mahasiswi berinisial KS dan AN, tidak dihadirkan. Posisi mereka digantikan oleh pemeran pengganti. Begitu pula saksi asli nomor lima dan enam yang juga digantikan.

Padahal dalam agenda rekonstruksi tersebut juga ditemukan fakta, bahwa setiap kekerasan yang terjadi disebabkan karena cerita sepihak maupun dorongan saksi KS dan AN.

Menurut Salsa, absennya saksi-saksi tersebut membuat sejumlah fakta penting belum tergali secara maksimal, terutama mengenai delik yang harus diungkap dalam peristiwa tersebut.

“Di dalam agenda rekonstruksi kemarin terungkap juga bahwa ada terlapor yang saat ini hanya dijadikan saksi oleh penyidik, tetapi dalam rekonstruksi dia mengakui memukul dan menendang korban. Fakta ini tentu harus menjadi perhatian penyidik,” ujarnya.

Selain itu, rekonstruksi juga memperlihatkan bahwa tindakan penganiayaan maupun pengeroyokan terhadap korban diduga bukan terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya.

Salasa menilai rangkaian kekerasan tersebut merupakan satu kesatuan peristiwa yang melibatkan semua terlapor, meskipun tidak semua pelaku melakukan perbuatan yang sama.

“Terungkap fakta bahwa rangkaian penganiayaan itu adalah satu rangkaian yang utuh. Walaupun tidak semuanya melakukan tindakan yang sama, seluruh peristiwa saling berkaitan. Karena itu ketika penyidik melakukan split atau pemisahan berkas perkara menjadi beberapa bagian, menurut kami sangat tidak relevan. Justru muncul pertanyaan, ada kepentingan apa di balik pemisahan tersebut. Semestinya perkara ini diproses dalam satu berkas karena merupakan satu rangkaian kejadian,” tegasnya.

Tak hanya dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, hasil rekonstruksi juga dinilai mengarah pada adanya tindak pidana lain.

Salsa menyebut fakta-fakta yang muncul mengindikasikan adanya perbuatan perampasan kemerdekaan hingga penyekapan atau penyanderaan terhadap korban serta perampasan barang.

Menurutnya, selama berada di kos para pelaku, korban memang diajak berkomunikasi oleh para pelaku. Namun secara psikologis korban berada dalam penguasaan para pelaku sehingga tidak memiliki keberanian untuk meninggalkan tempat kejadian.

“Walaupun kesempatan untuk kabur sebenarnya sangat terbuka, korban tidak berani pergi karena kemerdekaannya sudah dikuasai oleh para pelaku. Fakta ini mengarah pada dugaan tindak pidana penyekapan atau penyanderaan,” katanya.

Fakta lain yang turut terungkap dalam rekonstruksi adalah peran dua perempuan berinisial AN dan KS. Berdasarkan adegan yang diperagakan, setiap tindakan kekerasan terhadap korban terjadi setelah keduanya memberikan keterangan atau melakukan klarifikasi terhadap korban.

Ketika jawaban korban dianggap tidak sesuai dengan keinginan para pelaku, aksi pemukulan maupun pengeroyokan langsung dilakukan.

“Kalau berbicara penyebab, itu berbeda dengan motif. Penyebab terjadinya penganiayaan ini adalah keberadaan dan keterangan dua perempuan tersebut. Mereka hadir di lokasi dan setiap kali korban dianggap memberikan jawaban yang tidak sesuai, saat itu juga terjadi penganiayaan. Jadi mereka bukan sekadar motif, tetapi berada dalam rangkaian kejadian tersebut,” ungkapnya.

Atas berbagai fakta yang muncul dalam rekonstruksi, Tribhata menilai penyidikan perlu mendalami kembali agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pihaknya juga menilai penerapan pasal yang saat ini digunakan penyidik, yakni penganiayaan dan pengeroyokan, belum mencerminkan keseluruhan peristiwa yang dialami korban.

“Sangat layak diselenggarakan gelar perkara khusus agar perkara ini menjadi lebih terang. Kami mendorong agar para terlapor yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Selain itu, delik-delik lain yang dialami korban, seperti dugaan perampasan kemerdekaan, penyekapan maupun tindak pidana lainnya juga harus dimasukkan. Saat ini penyidik hanya menerapkan dua delik, yakni penganiayaan dan pengeroyokan. Menurut kami hal itu belum mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap dalam rekonstruksi,” pungkasnya.