PURWOKERTO – Upaya mediasi antara kuasa hukum dan nasabah korban dugaan permasalahan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto dengan pihak manajemen bank berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang difasilitasi aparat keamanan dari Polresta Banyumas dan digelar di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu tidak menghasilkan solusi, sehingga para nasabah berencana menggelar aksi long march sebagai bentuk tuntutan atas penyelesaian kasus yang mereka alami.
Kuasa hukum para nasabah, H. Djoko Susanto, SH, mengungkapkan bahwa mediasi dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Kepala OJK Purwokerto, Kasat Intelkam Polresta Banyumas beserta jajaran, serta pimpinan Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Menurut Djoko, perundingan berlangsung sekitar 30 hingga 45 menit. Dalam forum tersebut, pihaknya hanya menyampaikan satu tuntutan utama, yakni agar Bank Mandiri Taspen bertanggung jawab kepada para nasabah yang merasa dirugikan.
“Intinya kami meminta mereka bertanggung jawab kepada nasabah dan jangan terus membenturkan persoalan ini hanya sebagai ulah oknum. Namun mereka tetap bersikukuh bahwa persoalan ini diproses secara hukum terhadap oknum,” ujar Djoko usai mediasi.
Ia menilai sikap manajemen bank tidak menjawab substansi tuntutan para nasabah. Menurutnya, hubungan antara bank dan nasabah seharusnya dibangun atas dasar kepercayaan sehingga penyelesaian tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa peristiwa tersebut dilakukan oleh individu tertentu.
“Saya sampai mengatakan bahwa nasabah itu adalah pencari uang untuk bank. Jangan sampai nasabah diposisikan seolah-olah menjadi musuh bank,” katanya.
Mediasi Berakhir Deadlock
Djoko menjelaskan dirinya baru tiba dari Jakarta sebelum langsung menghadiri pertemuan tersebut. Meski telah meluangkan waktu untuk hadir, hasil mediasi tetap berakhir buntu (deadlock).
Karena tidak ada titik temu, pihaknya memastikan akan melanjutkan perjuangan melalui aksi damai.
“Besok kami akan melakukan aksi long march dari Klinik Puraji menuju Bank Mandiri Taspen sampai ke titik yang telah ditentukan. Siapa pun nasabah yang ingin ikut bahkan menginap di lokasi aksi kami persilakan, karena sampai saat ini pihak manajemen masih tetap bersikeras bahwa semua ini merupakan tindakan oknum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa para nasabah sebenarnya telah lama menginginkan dialog dengan pihak bank. Namun menurutnya, kesempatan untuk bertemu baru terealisasi saat ini dan tetap tidak membuahkan hasil.
OJK Dinilai Hanya Memfasilitasi Tempat
Dalam kesempatan tersebut, Djoko juga menilai peran OJK hanya sebatas menyediakan tempat berlangsungnya mediasi tanpa memberikan pernyataan ataupun solusi substantif terhadap sengketa yang terjadi.
“Kalau saya lihat, OJK hanya memfasilitasi tempat. Tidak ada statement apa pun. Mereka menyediakan ruang, air minum, dan konsumsi, tetapi tidak memberikan solusi terhadap persoalan yang kami hadapi,” katanya.
Ia juga mengaku bersama tim kuasa hukum maupun salah seorang nasabah yang hadir memilih tidak menikmati konsumsi yang disediakan selama pertemuan karena fokus terhadap penyelesaian perkara.
Djoko menegaskan perjuangan para nasabah akan terus dilakukan melalui jalur yang sah dan sesuai mekanisme demokrasi. Menurutnya, aksi yang direncanakan merupakan bentuk penyampaian aspirasi agar pihak bank memberikan pertanggungjawaban kepada para nasabah.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur demokrasi sampai ada penyelesaian yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para nasabah,” pungkasnya.
Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Pihak manajemen Bank Mandiri Taspen tetap mempertahankan pendiriannya bahwa dugaan kerugian nasabah merupakan tindakan yang dilakukan oleh oknum dan proses penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur hukum. Sementara kuasa hukum dan para nasabah menilai tanggung jawab institusi tetap harus dikedepankan sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah.