Saksi Kunci Penganiayaan Mahasiswa Tak Dihadirkan, Polisi Diminta Perdalam Delik Penyertaan, Penyekapan dan Perampasan

PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Kamis (25/6/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang melibatkan sejumlah mahasiswa dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Proses rekonstruksi berlangsung di beberapa lokasi yang menjadi bagian dari rangkaian kejadian, mulai dari sekretariat organisasi kemahasiswaan, kantin, hingga sebuah rumah kos yang disebut sebagai lokasi utama terjadinya penganiayaan.

Kasubnit II Satreskrim Polresta Banyumas, IPDA Andrian Nurefendi, mengatakan seluruh adegan yang diperagakan berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

“Telah dilaksanakan rekonstruksi dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar. Tahapan yang direkonstruksikan dimulai dari kejadian di sekretariat, kemudian berlanjut di kantin dan selanjutnya di kos-kosan,” ujar Andrian kepada wartawan.

Menurutnya, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

Meski demikian, Andrian belum bersedia menjelaskan secara rinci jumlah adegan yang diperagakan karena terdapat sejumlah pengembangan yang masih didalami oleh penyidik.

Ia juga mengakui adanya temuan yang berpotensi menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.

“Ada satu orang yang diduga turut melakukan tindakan kekerasan. Namun hal tersebut masih akan kami dalami dalam proses penyidikan berikutnya,” katanya.

Kuasa Hukum Korban Temukan Sejumlah Catatan Penting

Sementara itu, penasihat hukum korban dari Tribhata Banyumas, Anurega Dikta Widyatmaka SH, menilai rekonstruksi menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam perkara tersebut.

Menurutnya, sejak awal pihak korban melaporkan tidak hanya dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, tetapi juga adanya delik perampasan serta penyekapan yang terjadi selama rangkaian kejadian.

“Prinsipnya rekonstruksi ini merupakan bagian dari kepentingan penyidikan untuk menggali fakta secara lebih mendalam. Dari awal kami menyampaikan bahwa peristiwa ini tidak hanya penganiayaan, tetapi juga ada dugaan pengeroyokan, perampasan, dan penyanderaan atau penyekapan,” katanya.

Anurega menyoroti belum dihadirkannya seluruh pihak yang diduga terlibat langsung dalam kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan korban, terdapat sekitar 13 hingga 14 orang yang berada dalam rangkaian peristiwa itu.

Namun dalam rekonstruksi, selain empat tersangka yang hadir, sejumlah peran lainnya diperankan oleh pemeran pengganti.

“Kami berharap seluruh pihak yang disebut korban dapat dihadirkan agar perkara ini menjadi lebih terang. Ketika sebagian besar peran diperankan oleh aktor pengganti, menurut kami hal itu kurang maksimal dalam menggali kebenaran secara utuh,” ujarnya.

Dugaan Keterlibatan Saksi dalam Penganiayaan

Dalam rekonstruksi tersebut, tim kuasa hukum korban juga mengaku menemukan fakta yang dianggap penting.

Salah satunya adalah adanya seorang saksi yang dalam adegan rekonstruksi justru diperlihatkan turut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Tadi kami menemukan ada seseorang yang statusnya masih saksi, tetapi dalam rekonstruksi terlihat melakukan penganiayaan juga. Ini tentu menjadi catatan penting bagi kami,” kata Anurega.

Selain itu, pihaknya menilai terdapat indikasi bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka tidak terjadi secara spontan, melainkan memiliki unsur perencanaan.

Menurutnya, keterangan salah satu tersangka dalam rekonstruksi mengarah pada adanya persiapan sebelum aksi penganiayaan dilakukan.

“Motif yang terungkap dari salah satu tersangka mengarah pada suatu perencanaan terlebih dahulu. Walaupun terjadi di beberapa lokasi, rangkaian kejadian ini merupakan satu kesatuan peristiwa yang dilakukan oleh kelompok orang yang sama secara bersama-sama dan bergantian,” ujarnya.

Dari hal tersebut penasehat hukum juga monolak ketika berkas perkara di seplit atau dipisah oleh penyidik.

“Kami selaku kuasa hukum keberatan dan menolak, ” terangnya.

Keberatan lainnya yakni rekonstruksi tidak dilakukan di lokus kejadian, tapi di lingkungan Mapolresta Banyumas.

Soroti Peran Dua Saksi Perempuan

Anurega juga menyoroti ketidakhadiran dua saksi perempuan yang menurutnya memiliki peran penting dalam mengungkap motif awal terjadinya penganiayaan.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, proses kekerasan bermula setelah dilakukan klarifikasi antara korban dengan dua perempuan tersebut.

“Menurut keterangan korban, setiap kali jawaban korban dianggap tidak sesuai dengan versi mereka, langsung terjadi tindakan penganiayaan. Karena itu kami menilai peran dua saksi perempuan tersebut sangat krusial dan perlu didalami lebih lanjut,” katanya.

Minta Penyidikan Dikembangkan

Pihak korban meminta penyidik tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan saat ini. Mereka berharap penyidikan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk pihak yang diduga berperan dalam merencanakan kejadian tersebut.

“Kami mendukung penuh langkah Polresta Banyumas untuk mencari kebenaran materiil yang selengkap-lengkapnya. Jangan sampai ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum. Kami menolak segala bentuk rekayasa ataupun penanganan perkara yang tebang pilih,” tegas Anurega.

Rekonstruksi tersebut turut disaksikan oleh jaksa penuntut umum, penasihat hukum para pihak, serta sejumlah saksi terkait. Hingga saat ini, penyidik Polresta Banyumas masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menimpa mahasiswa Unsoed tersebut.

Sementara itu Eko salah satu penasehat hukum dari pihak pelaku tidak bersedia memberikan keterangan. Terkait reka adegan tersebut advokat para pelaku juga menjawab cukup.