PURWOKERTO – Ratusan pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto menggelar aksi damai di depan kantor bank tersebut, Jumat 26 Juni 2026. Sebanyak 127 peserta aksi melakukan longmarch dan menyampaikan ultimatum akan bermalam hingga menduduki kantor apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Para pensiunan mendesak pihak Bank Mandiri Taspen segera membatalkan seluruh kredit bermasalah yang menurut mereka merupakan dampak dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan pegawai berinisial N alias D (36). Nilai total kredit yang dipersoalkan disebut mencapai lebih dari Rp26 miliar.
Kuasa hukum para korban, H Djoko Susanto SH, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes atas belum adanya penyelesaian konkret terhadap persoalan yang dialami para pensiunan.
“Bilamana tidak dikabulkan, kita akan melakukan aksi tidur di sini, menduduki,” ujar Djoko di hadapan massa aksi.

Menurutnya, para pensiunan selama ini masih harus menanggung pemotongan dana pensiun setiap bulan untuk membayar cicilan kredit yang mereka anggap bermasalah.
“Intinya kita menuntut keadilan. Yang kedua, supaya kredit mereka itu dibatalkan, sehingga mereka kembali lagi normal mendapatkan perlakuan (hak) sebagai seorang pensiunan,” katanya.
Djoko menyebut besaran potongan dana pensiun yang dialami korban bervariasi, mulai dari sekitar Rp1 juta hingga Rp10 juta per bulan. Kondisi tersebut dinilai memberatkan para pensiunan yang seharusnya menikmati masa pensiun dengan tenang.
Salah seorang pensiunan, Ismu Hartono, mengaku sejak awal telah menolak tawaran pinjaman. Namun, ia mengklaim terus dibujuk oleh mantan pegawai tersebut hingga akhirnya namanya tercatat sebagai debitur.
Menurut Ismu, pinjaman atas namanya tercatat sebesar Rp349 juta. Namun, total kewajiban yang harus dibayarkan disebut mencapai lebih dari Rp600 juta.
“Dibohongi. Dari awal kami sudah menolak. Kami masa pensiun tidak mau terlibat dalam kredit, tapi dia selalu mendekati, membujuk,” ujar Ismu.
Selain meminta pembatalan sisa kredit, Ismu juga menuntut pengembalian dana sebesar Rp82 juta yang menurutnya telah keluar dari rekeningnya serta pengembalian sertifikat yang saat ini masih berada di Bank BNI.
“Sampai selesai ini harus tuntas. Sampai ke Presiden pun kita harus selalu mendapat pengawalan,” katanya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, menyampaikan rasa prihatin terhadap kondisi yang dialami para nasabah. Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya merasa empati dan prihatin. Tapi tolong kita hormati proses yang sedang berjalan saat ini. Mari kita sama-sama jaga proses ini sampai dengan selesai,” ujar Puguh di hadapan peserta aksi.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas tuntutan para pensiunan yang meminta penyelesaian segera terhadap kredit yang mereka anggap bermasalah.
Sementara itu, penanganan perkara pidana terus berlangsung. Sebelumnya, Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus Silalahi menyampaikan bahwa mantan pegawai berinisial D (36) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 7 Juni 2026.
Penahanan dilakukan setelah kepolisian menerima sejumlah laporan dari para korban sejak awal Mei 2026. Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menjalankan investasi bodong dengan modus skema ponzi yang menyeret puluhan pensiunan.
Hingga berita ini ditulis, para peserta aksi menyatakan akan terus mengawal proses hukum sekaligus menunggu langkah konkret dari pihak bank terkait tuntutan pembatalan kredit yang mereka ajukan.