PURWOKERTO – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di Purwokerto, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini menjadi wadah dialog dan pertukaran gagasan antara penyelenggara layanan publik dengan para pemangku kepentingan guna memperkuat kualitas layanan perbendaharaan yang tepat waktu, transparan, dan bebas biaya.
Kepala KPPN Purwokerto, Tri Ananto Putro, mengatakan forum tersebut tidak hanya menjadi sarana sosialisasi tugas dan fungsi KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara, tetapi juga sebagai ruang untuk menerima masukan dari para satuan kerja, pemerintah daerah, perbankan, serta stakeholder lainnya terkait dinamika pengelolaan keuangan negara.
“Hari ini kami melaksanakan Forum Konsultasi Publik. Kami ingin menyampaikan peran dan fungsi KPPN, apa yang sudah kami lakukan, bagaimana penggunaan uang negara serta aturan mainnya. Kami juga ingin mendengar masukan dan persoalan yang terjadi di lapangan sehingga dapat menjadi bahan perbaikan ke depan,” kata Tri Ananto Putro.
Menurutnya, pemerintah selalu hadir untuk masyarakat melalui berbagai program yang dibiayai APBN. Karena itu, KPPN memiliki tanggung jawab memastikan anggaran negara tersalurkan dengan baik dan dikelola secara akuntabel.
“Yang pasti kami ingin menyampaikan bahwa pemerintah itu selalu hadir. Dana itu memang ada untuk masyarakat. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dan apakah ada kendala yang perlu kami bantu selesaikan,” ujarnya.
Miliki 12 Standar Layanan
Forum Konsultasi Publik 2026 bertujuan menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan pengguna layanan, membuka ruang partisipasi publik, serta menjadi sarana monitoring, evaluasi, dan sosialisasi kebijakan layanan.
KPPN Purwokerto yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga memiliki 12 standar layanan. Di antaranya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), penerbitan SP2B Badan Layanan Umum (BLU), persetujuan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP), layanan konsultasi stakeholder, validasi LPJ bendahara, pengelolaan data supplier dan kontrak, layanan rekening, hibah langsung, hingga berbagai layanan perbendaharaan lainnya.
Sampai dengan 31 Mei 2026, pagu belanja Kementerian/Lembaga yang dikelola KPPN Purwokerto mencapai Rp2,593 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran telah mencapai Rp800,205 miliar atau 30,86 persen.
Sementara itu, penyaluran Transfer ke Daerah telah mencapai Rp1,082 triliun untuk Kabupaten Banyumas dan Rp728,339 miliar untuk Kabupaten Purbalingga.
Serapan Belanja Modal Masih Menjadi Tantangan
Tri mengungkapkan, rendahnya penyerapan anggaran pada sejumlah satuan kerja umumnya disebabkan proses belanja modal yang membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan belanja rutin.
“Kalau belanja modal memang prosesnya lebih panjang karena ada tahapan pengadaan dan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi. Kami selalu mengingatkan dan mendampingi satuan kerja yang realisasinya masih rendah agar target penyerapan dapat tercapai,” jelasnya.
KPPN Purwokerto juga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran secara berkala setiap triwulan. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, termasuk ketepatan perencanaan penarikan dana.
“Untuk dikatakan pengelolaan keuangannya baik, nilainya minimal 89. Bahkan ada satuan kerja yang mampu meraih nilai sempurna 100. Pengelolaan keuangan negara tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada aturan dan rambu-rambu yang harus dipatuhi,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu tantangan lain adalah pergantian pengelola keuangan di satuan kerja yang cukup dinamis. Kondisi ini kerap membuat proses transfer pengetahuan tidak berjalan optimal.
“Kami berperan sebagai financial advisor. Kami memberikan pendampingan dan edukasi kepada satuan kerja mengenai cara mengelola uang negara, aturan yang berlaku hingga pertanggungjawabannya,” ujar Tri.
Dari sisi kualitas layanan, hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2026 menunjukkan nilai 96,47 dengan kategori A atau Sangat Baik, setara dengan skor 4,82 dari skala 5.
Meski demikian, KPPN Purwokerto terus melakukan perbaikan berkelanjutan, terutama pada aspek kompetensi pegawai, kualitas produk layanan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Langkah peningkatan layanan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi prosedur layanan, penguatan kompetensi pegawai, penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016, serta penguatan fungsi KPPN sebagai financial advisor bagi satuan kerja dan pemerintah daerah.
KPPN Purwokerto juga menegaskan komitmennya terhadap integritas melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Predikat WBK telah diraih sejak 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Kami berkomitmen menolak suap, komisi, hadiah atau gratifikasi, serta jamuan yang berlebihan. Integritas menjadi fondasi utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Tri.
Masyarakat maupun pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi WISE Kementerian Keuangan, SP4N-LAPOR!, kanal resmi KPPN Purwokerto, maupun WhatsApp di nomor 0811-2586-664.
Melalui Forum Konsultasi Publik 2026, KPPN Purwokerto berharap sinergi dengan satuan kerja, pemerintah daerah, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat sehingga pelaksanaan APBN di Banyumas dan Purbalingga dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.