PURWOKERTO – Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto mengumumkan bahwa layanan “Lapak Aduan” bagi korban dugaan investasi bodong yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto akan ditutup pada 10 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, mengatakan penutupan sementara posko pengaduan dilakukan untuk mempermudah proses pendataan dan inventarisasi kerugian yang telah dilaporkan oleh masyarakat.
“Tujuan penutupan lapak aduan ini agar memudahkan pendataan dan nilai nominal kerugian dapat terinventarisir dengan lebih baik, sehingga kami bisa melangkah ke proses selanjutnya,” kata Djoko kepada wartawan, Jumat 5 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto hingga 5 Juni 2026 pukul 14.25 WIB, jumlah korban yang telah melapor mencapai 69 orang dengan total kerugian sebesar Rp14,856 miliar.
Kasus yang menyeret nama mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto tersebut menjadi perhatian publik karena mayoritas korban merupakan kalangan pensiunan yang mengandalkan dana pinjaman maupun tabungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Djoko, sebagian besar korban melaporkan pola kejadian yang relatif serupa. Mereka mengajukan kredit yang kemudian diduga diarahkan untuk pengendapan dana oleh oknum yang saat itu bekerja di lingkungan Bank Mandiri Taspen Purwokerto.Dari data sementara yang terkumpul, nilai kerugian terbesar yang dialami satu korban tercatat mencapai Rp800 juta.
“Korban dengan nilai terbesar saat ini mencapai Rp800 juta dari satu orang,” ujarnya.
Meski mendekati batas akhir pendataan, Djoko mengaku masih menerima banyak laporan dan komunikasi dari masyarakat yang mengaku mengalami persoalan serupa.
Ia menyebut sebagian besar kontak yang masuk berasal dari wilayah Banyumas bagian barat dan selatan. Namun, sejumlah calon pelapor belum dapat datang secara langsung karena faktor kesehatan maupun keterbatasan informasi.
“Masih banyak yang menghubungi kami. Sebagian besar merupakan pensiunan yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk datang langsung atau baru mengetahui adanya informasi terkait kasus ini,” katanya.
Karena itu, pihaknya mengimbau para debitur maupun nasabah yang merasa mengalami kejadian serupa untuk segera melapor sebelum batas waktu penutupan pendataan agar dapat memperoleh pendampingan hukum.
Upaya Pengembalian Dana KorbanDalam upaya memperjuangkan pengembalian dana para korban, Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto mengaku telah menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Djoko mengatakan pihaknya telah memperoleh respons positif untuk memfasilitasi pertemuan dengan jajaran direksi Bank Mandiri Taspen di tingkat pusat.
“Kami akan mengedepankan langkah persuasif terlebih dahulu. Prioritas utama kami bukan membicarakan siapa pelakunya, tetapi bagaimana uang para nasabah bisa kembali karena itu adalah hak-hak yang harus dilindungi,” ujarnya.
Menurutnya, setelah pertemuan dengan manajemen pusat terlaksana, langkah berikutnya yang dipertimbangkan adalah mengupayakan forum dengar pendapat atau rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI guna membahas penyelesaian persoalan yang menimpa puluhan pensiunan tersebut.
Djoko juga menyampaikan pandangannya sebagai praktisi hukum terkait bertambahnya jumlah korban dan nilai kerugian yang terus meningkat. Menurut dia, pola kejadian yang dilaporkan puluhan korban menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai kemungkinan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan analisis awal yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan investigasi oleh pihak berwenang.
Selain itu, pihaknya mengaku menerima sejumlah informasi baru dari lapangan terkait dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga mengarahkan para pensiunan untuk mengakses layanan tertentu. Informasi tersebut, kata dia, masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
“Kami tentu akan mengumpulkan seluruh data dan keterangan yang ada untuk kemudian disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang,” katanya.