OJK Turun Tangan, Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Diminta Segera Melapor

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang mencuat di Purwokerto, Jawa Tengah. OJK meminta seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut agar proses penanganan dan pendataan kerugian dapat dilakukan secara menyeluruh.

Permintaan itu disampaikan Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, melalui keterangan resmi yang diterbitkan pada Kamis (4/6/2026). Hal itu menyusul munculnya laporan dari sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian akibat investasi yang diduga dijalankan oleh seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.

Masyarakat yang menjadi korban dapat menyampaikan pengaduan langsung ke Kantor OJK Purwokerto atau melalui layanan Kontak Konsumen OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.

Dalam upaya mengungkap kasus tersebut, OJK juga telah memanggil jajaran direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait dugaan investasi bermasalah yang menyeret nama mantan pegawai bank tersebut.

Menurut OJK, langkah ini dilakukan karena terdapat indikasi bahwa sebagian korban menggunakan dana pinjaman atau fasilitas kredit dari Bank Mantap untuk ditempatkan dalam investasi yang ditawarkan pelaku.

“OJK meminta Direksi Bank Mantap melakukan investigasi lebih lanjut mengenai jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban, besaran kerugian yang ditimbulkan, serta memberikan pendampingan kepada para korban,” Ujarnya.

Korban Diduga Tidak Hanya Nasabah Bank Mantap

OJK saat ini juga tengah menelusuri informasi bahwa korban dugaan investasi bodong tersebut tidak hanya berasal dari kalangan nasabah Bank Mantap. Sejumlah laporan awal mengindikasikan adanya korban dari beberapa bank lain di wilayah Purwokerto.

Jika informasi tersebut terbukti, jumlah korban maupun nilai kerugian diperkirakan akan jauh lebih besar dari yang selama ini terungkap ke publik.

Untuk mempercepat proses pengumpulan data dan membantu masyarakat yang terdampak, OJK berencana membuka Posko Pengaduan Khusus di Kantor OJK Purwokerto.

Posko tersebut nantinya akan menjadi pusat layanan bagi masyarakat yang ingin melaporkan kerugian, berkonsultasi, maupun memperoleh pendampingan terkait hak-haknya sebagai konsumen jasa keuangan.

OJK Koordinasi dengan Kepolisian

Selain melakukan pengawasan dan pendataan korban, OJK juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendorong penanganan hukum terhadap kasus yang diduga telah merugikan puluhan masyarakat tersebut.

Koordinasi lintas lembaga itu dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena sebagian besar korban disebut berasal dari kalangan pensiunan yang tergiur janji keuntungan investasi dengan imbal hasil tinggi.

Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip 2L

Menanggapi maraknya kasus penipuan berkedok investasi, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan menempatkan dana pada suatu instrumen investasi.

Pertama, Legal, masyarakat harus memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang lainnya.

Kedua, Logis, masyarakat perlu menilai kewajaran keuntungan yang dijanjikan. OJK mengingatkan agar waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti dalam waktu singkat tanpa risiko.

“Penawaran keuntungan yang terlalu tinggi dan tidak masuk akal patut dicurigai sebagai modus penipuan,” tegas OJK.

OJK juga mengimbau masyarakat yang masih ragu terhadap legalitas suatu produk investasi untuk terlebih dahulu berkonsultasi melalui layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun mendatangi kantor OJK terdekat.

Dengan langkah cepat yang dilakukan OJK, diharapkan seluruh korban dapat segera terdata, memperoleh pendampingan yang memadai, dan proses penegakan hukum terhadap pelaku dapat berjalan secara transparan dan tuntas. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat merupakan benteng utama untuk menghindari jebakan investasi ilegal yang terus bermunculan dengan berbagai modus baru.