Pemeriksaan Kades Klapagading Kulon Diwarnai Keberatan Kuasa Hukum, Soroti Peran Auditor Inspektorat

BANYUMAS – Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, di Mapolresta Banyumas pada Selasa (26/5/2026), memunculkan sorotan dari pihak kuasa hukum. Karsono yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan uang yang disebut menimbulkan kerugian negara, hadir didampingi tim penasihat hukum dari organisasi Peradi SAI, yakni H Djoko Susanto SH.

Usai menjalani pemeriksaan, Djoko menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pemeriksaan yang menurutnya dilakukan oleh auditor dari Inspektorat Kabupaten Banyumas, padahal perkara tersebut disebut telah memasuki tahap pro justitia.

Menurut Djoko, kehadiran auditor dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan menimbulkan pertanyaan tersendiri. Ia menilai, ketika perkara sudah ditangani secara hukum oleh aparat penegak hukum, proses pendalaman seharusnya dilakukan langsung oleh penyidik.

“Pak Karsono dipanggil ke Polresta Banyumas terkait penyidikan sebagai saksi. Namun ketika kami datang, yang melakukan pemeriksaan justru auditor dari inspektorat. Ada sekitar 18 pertanyaan yang menurut kami substansinya mengkonfrontir sebuah peristiwa dengan saksi lain,” kata Djoko kepada wartawan.

Djoko menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan auditor cenderung menggiring opini dan menempatkan kliennya dalam posisi tertekan. Ia menyebut beberapa pertanyaan disampaikan dengan mengutip keterangan pihak lain lalu meminta tanggapan dari Karsono.

“Pertanyaannya sangat menggiring dan mengintimidasi klien kami. Misalnya, ‘katanya dia begitu, menurut kamu bagaimana?’ atau ‘katanya dia begini, menurut kamu gimana?’ Menurut kami itu tidak profesional,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas serta Inspektorat Kabupaten Banyumas melakukan evaluasi terhadap tata cara pemeriksaan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan menjunjung asas profesionalitas.

Djoko menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Polresta Banyumas. Namun demikian, ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan tetap mengedepankan objektivitas dan tidak melakukan tekanan terhadap saksi.

Kasus yang menyeret nama Karsono sendiri masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini belum ada penetapan status tersangka terhadap Kepala Desa Klapagading Kulon tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Banyumas maupun Polresta Banyumas terkait keberatan yang disampaikan kuasa hukum Karsono.