PURWOKERTO – Seorang perempuan bernama Griselda mendatangi klinik hukum Peradi SAI untuk meminta pendampingan hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp280 juta setelah memberikan sejumlah uang kepada seorang pria bernama Dimas Banyu yang disebut berasal dari Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat 15 Mei 2026, Djoko Susanto SH menjelaskan bahwa kliennya menyerahkan uang secara bertahap sejak pertengahan tahun 2024 dengan alasan membantu pelaksanaan proyek yang dijanjikan oleh terduga pelaku.
“Pada malam hari ini ada seorang perempuan datang ke klinik hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dialami klien kami bernama Griselda. Klien kami meminta pertanggungjawaban kepada saudara Dimas karena uang yang telah disetorkan mencapai Rp280 juta,” ujar Djoko Susanto.
Menurutnya, perkenalan antara korban dan terduga pelaku berawal dari pertemuan bisnis. Keduanya kemudian bertemu langsung di salah satu hotel di Cilacap pada Juli 2024. Dalam perjalanannya, Dimas disebut beberapa kali meminta bantuan dana dengan alasan kebutuhan proyek.
“Awalnya ketemu di salah satu hotel di Cilacap. Saudara Dimas menyampaikan bahwa uang tersebut digunakan untuk membantu pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakan. Namun hingga sekarang proyek itu tidak jelas keberadaannya,” katanya.
Djoko menambahkan, uang yang diberikan korban dilakukan secara bertahap dari Juli hingga Oktober 2024. Selain transfer uang tunai, korban bahkan menggadaikan BPKB mobil miliknya atas permintaan terduga pelaku demi memenuhi kebutuhan dana yang diminta.
“Total kerugian mencapai Rp280 juta. Semua bukti transfer, rekening koran, hingga surat perjanjian sudah ada dan disimpan oleh kami,” tegasnya.
Korban, Griselda, mengaku pada awalnya hanya berniat membantu Dimas karena percaya terhadap janji yang diberikan. Namun seiring waktu, janji pengembalian uang yang disepakati ternyata tidak pernah dipenuhi.
“Saya membantu beliau karena percaya. Ada surat perjanjian di atas materai dan sudah ada jatuh tempo pengembalian, tetapi sampai sekarang uang itu tidak dikembalikan sama sekali,” ungkap Gisella.
Ia menjelaskan bahwa komunikasi terakhir dengan Dimas terjadi pada Februari 2026. Setelah itu, nomor kontak terduga pelaku tidak lagi dapat dihubungi.
Korban juga sempat mencoba melacak keberadaan Dimas ke alamat yang tertera di KTP di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Namun saat surat somasi dikirimkan, surat tersebut justru kembali karena alamat yang dimaksud sudah tidak ditempati.
“Alamat sesuai KTP ternyata sudah pindah rumah. Surat yang kami kirim kembali lagi,” katanya.
Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum memberikan ultimatum kepada Dimas agar segera menghubungi korban maupun tim kuasa hukum dalam waktu 3 x 24 jam sejak pernyataan itu disampaikan kepada publik.
“Kami meminta saudara Dimas segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang klien kami sebesar Rp280 juta. Bila tidak ada itikad baik, maka langkah hukum pidana maupun gugatan perdata akan kami tempuh,” tegas Djoko Susanto.
Pihak kuasa hukum menilai dugaan perkara tersebut dapat mengarah pada tindak pidana penipuan. Selain jalur pidana, korban juga mempertimbangkan upaya hukum perdata guna mendapatkan kembali kerugian yang dialaminya.