BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan bermodus kerja sama bisnis pemotongan sapi dengan nilai kerugian mencapai Rp600 juta. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial RW (51) berhasil diamankan.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan kerja sama usaha antara korban dan tersangka pada April 2024. Saat itu, tersangka menawarkan peluang bisnis pemotongan sapi dengan iming-iming keuntungan sebesar 2,5 persen per bulan.
“Korban kemudian tertarik dan menitipkan modal sebesar Rp600 juta kepada tersangka untuk dikelola dalam usaha tersebut,” ujar Kapolresta dalam keterangannya.
Namun, setelah masa perjanjian berakhir, tersangka tidak mampu mengembalikan dana milik korban. Bahkan, dari hasil penyelidikan diketahui sebagian uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Wahyu ke Satreskrim Polresta Banyumas. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan RW sebagai tersangka.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen rekening koran dari beberapa bank, slip transfer, serta surat perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi atau kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Pastikan legalitas usaha jelas, pahami skema bisnisnya, dan lakukan verifikasi menyeluruh sebelum menyerahkan dana dalam jumlah besar,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penipuan berkedok investasi masih marak terjadi, dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui janji keuntungan yang menggiurkan.