PURWOKERTO – Upaya penyelesaian polemik dugaan proyek aspirasi yang menyeret nama anggota DPRD Banyumas, Samsudin Tirta, akhirnya menemui titik temu secara damai. Melalui mediasi yang difasilitasi advokat Djoko Susanto, SH, seluruh kerugian yang dialami kontraktor asal Purbalingga, Saefudin, disebut telah dikembalikan.
Pertemuan berlangsung di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Sabtu sore (23/5/2026), dan dihadiri langsung oleh Samsudin Tirta bersama Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas, Supangkat. Proses mediasi berakhir ishlah setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kuasa hukum Saefudin, Djoko Susanto, mengatakan penyelesaian dilakukan setelah adanya itikad baik dari Samsudin Tirta untuk mengembalikan uang yang sebelumnya dipersoalkan dalam dugaan praktik “ijon proyek” aspirasi DPRD.
“Semua kerugian klien kami sudah dikembalikan. Pertemuan berjalan baik dan berakhir damai,” kata Djoko usai mediasi.
Menurut Djoko, proses mediasi bermula ketika Ketua BK DPRD Banyumas, Supangkat, menghubunginya dan menyampaikan keinginan untuk datang bersama Samsudin Tirta guna menyelesaikan persoalan tersebut. Djoko kemudian segera menghubungi Saefudin agar kedua pihak dapat dipertemukan secara langsung.
Penyelesaian itu sekaligus meredakan upaya langkah hukum yang sebelumnya disiapkan pihak kontraktor. Dalam pernyataan sebelumnya, Djoko menyebut kliennya diduga menjadi korban ” ijon” proyek aspirasi senilai Rp1,1 miliar untuk tahun anggaran 2025 dengan kerugian mencapai Rp110 juta.
Saat pertemuan juga terungkap pihak kontraktor sudah menggarap proyek senilai Rp 300 juta. Namun pihak kontraktor mengaku rugi.
Uang tersebut, menurut pengakuan Saefudin, diserahkan dalam dua tahap melalui perantara yang disebut sebagai orang dekat Samsudin Tirta. Penyerahan dilakukan secara tunai dan disertai kwitansi, meski proyek pengaspalan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi.
Kasus ini sempat memantik sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan pengaruh politik dalam proyek pokok pikiran (pokir) DPRD. Namun melalui mediasi yang melibatkan unsur Badan Kehormatan DPRD Banyumas dan kuasa hukum kedua pihak, persoalan akhirnya diselesaikan tanpa berlanjut ke ranah pidana.