JAKARTA, suarabanyumas.co.id – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor, Rifqi Mubarok, menyampaikan pandangan kritis terkait proses hukum yang menjerat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Melalui pernyataan di akun media sosial pribadinya, Rifqi menilai terdapat kejanggalan serius dalam penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan, pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi, bukan sikap resmi lembaga.
Rifqi mengawali pernyataannya dengan menyampaikan dukungan kepada Ketua Umum PP GP Ansor, Addin Jauharudin, yang menurutnya telah mengambil sikap tepat dengan tetap menghormati proses hukum sembari menyiapkan pendampingan hukum. Sikap tersebut dinilai mencerminkan etika organisasi besar yang konsisten menjaga marwah hukum dan keadaban publik.
Menurut Rifqi, prinsip tersebut bukan hal baru dalam tradisi kepemimpinan Ansor. Ia menyebut pendekatan serupa sebelumnya juga ditunjukkan oleh Gus Yaqut, yakni bersikap tegas dalam prinsip, namun tetap elegan dalam menghadapi persoalan hukum dan politik.
Namun di balik dukungan itu, Rifqi justru menyoroti apa yang ia sebut sebagai kejanggalan logika hukum. Ia mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan sebelum audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung, padahal BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara secara resmi.
“Ini seperti lomba lari yang pistol start-nya ditembakkan sebelum aba-aba,” tulis Rifqi, menggambarkan proses hukum yang menurutnya terkesan dipaksakan dan melompati tahapan mendasar dalam penegakan hukum.
Ia menilai kondisi tersebut tidak sekadar mencerminkan ketergesaan, tetapi mengindikasikan adanya tekanan tertentu di luar kepentingan yuridis. Rifqi bahkan menyebut situasi ini menyerupai upaya mengejar tenggat politik, alih-alih mengedepankan asas kehati-hatian dan pembuktian yang sahih.
Kritik juga diarahkan pada proses penggeledahan yang disebut tidak menghasilkan temuan alat bukti signifikan. Dalam pandangan Rifqi, situasi itu memperkuat kesan bahwa yang dicari bukan lagi fakta hukum, melainkan pembenaran naratif. Ia menyindir munculnya apa yang ia sebut sebagai “bukti rasa”, bukan bukti hukum yang terukur.
Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa sikap membela yang ia sampaikan bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum. Sebaliknya, ia ingin mengingatkan agar hukum tidak dijadikan instrumen kekuasaan yang justru merusak rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Keadilan harus buta, bukan butiran,” tegasnya, menutup pernyataan dengan doa agar pihak yang sedang menghadapi proses hukum diberi keteguhan, kesabaran, dan keyakinan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait kritik yang disampaikan Rifqi Mubarok. Kasus ini pun masih terus menjadi perhatian publik, seiring menguatnya tuntutan agar penegakan hukum dijalankan secara objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan non-hukum.