Gonjang-Ganjing Desa Klapa Gading Kulon Memuncak, Sembilan Perangkat Desa Serempak Dikirim SP 1 oleh Kades Karsono

oleh Tim Redaksi

BANYUMAS – Konflik internal Pemerintah Desa Klapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon, kembali mencapai titik panas. Sebanyak sembilan perangkat desa serentak menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari Kepala Desa Klapa Gading Kulon, Karsono, pada 8 Desember 2025. Tindakan mendadak itu memantik perhatian publik dan memperburuk suasana tegang yang telah lama menyelimuti roda pemerintahan desa tersebut.

Kesembilan perangkat desa yang terkena SP 1, ialah:

Kepala Urusan Perencanaan: A.S.

Kepala Dusun 5: A.Sf.

Kepala Dusun 3: D.F.

Sekretaris Desa: E.S.

Kepala Urusan Umum dan TU: R.

Kepala Dusun 2: S.

Kepala Urusan Keuangan: R.M.U.

Kepala Seksi Pelayanan: N.A.

Kepala Seksi Pemerintahan: J.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Karsono, para perangkat tersebut dinilai tidak pernah melaporkan hasil pekerjaan tepat waktu, mengabaikan tugas pokok dan fungsi jabatan, serta tidak melakukan koordinasi dengan kepala desa. Kades memberikan ultimatum agar mereka menghadap dan menyerahkan laporan kinerja selambat-lambatnya Kamis, 11 Desember 2025. SP tersebut berlaku hingga 12 Desember 2025 sebagai peringatan pertama untuk memperbaiki disiplin dan kinerja.

Riwayat Konflik yang Panjang

Langkah Karsono ini tidak berdiri sendiri. Desa Klapa Gading Kulon memang telah lama menjadi sorotan. Pada Agustus 2023, Karsono dilaporkan ke Sat Reskrim Unit Tipikor Polresta Banyumas atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Laporan itu memicu aksi unjuk rasa besar-besaran warga pada akhir 2023 yang menuntut dirinya mundur dari jabatan kepala desa.

Karsono berkali-kali menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Ia bahkan melakukan laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pihak-pihak yang menudingnya. Sejak saat itu, hubungan antara kades dan sebagian perangkat desa memburuk dan belum menunjukkan tanda-tanda pulih.

Kuasa Hukum Kades Buka Suara

Kuasa hukum Karsono, H. Djoko Susanto, SH, turut memberikan pernyataan untuk meredam kegaduhan. Ia menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi terhadap kliennya belum terbukti dan tidak selayaknya terus dikaitkan dengan urusan pemerintahan desa.

“Para perangkat harus profesional. Tindakan Kades untuk menertibkan perangkat merupakan bentuk tanggung jawab dalam pembinaan. Selama ini mereka cenderung tidak kooperatif dan enggan bekerja sama,” ujar Djoko.

Menurut Djoko, penerbitan SP merupakan bentuk pengawasan internal yang sah demi memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai harapan masyarakat.

Situasi Desa Klapa Gading Kulon kini memasuki babak baru. Publik menunggu langkah lanjutan dari perangkat desa yang terkena SP, serta bagaimana Karsono akan menjaga stabilitas pemerintahan desa di tengah polemik yang belum mereda.