Kasus Penjualan Tanah Tanpa Izin di Purwokerto Mandek Bertahun-Tahun, Pelapor Minta Kepastian Hukum

PURWOKERTO — Kasus dugaan penjualan tanah tanpa izin yang dilaporkan seorang warga Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, sejak awal 2021 hingga kini tak kunjung menemukan titik terang. Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, proses hukum dinilai berjalan sangat lamban dan tanpa kejelasan.

Pelapor, Agus Sutardi (78), menyampaikan kekecewaannya terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut saat ditemui di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu (23/11/2025).

Awal Masalah: Penjualan Tanah Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

Agus menuturkan kasus ini bermula ketika petugas dari Dinas Pendapatan Daerah mendatangi rumahnya untuk menanyakan harga penjualan tanah milik istrinya yang telah meninggal dunia.

“Saya ditanya, tanah dijual berapa. Lah saya tidak tahu. Empat tahun saya tidak dapat kabar apa pun,” ujar Agus.

Curiga adanya kejanggalan, Agus kemudian melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan Purwokerto pada Mei 2021. Di sana ia baru mengetahui bahwa sertifikat tanah seluas kurang lebih 2.145 meter persegi atau sekitar 153 ubin di Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, diduga telah dijual pada April 2017 oleh saudara kandung almarhum istrinya.

Agus mengatakan telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat serta menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat kematian, surat diagnosis demensia istrinya, dan berkas kepemilikan tanah. Namun, semua upaya itu tak membuahkan hasil.

“Tidak ada jawaban, tidak digubris. Tahu-tahu sertifikat sudah di tangan pembeli dan uang sudah dipegang orang yang menjual,” tegasnya.

Pada saat itu, Agus tengah fokus merawat sang istri yang mengalami demensia sehingga tidak menyadari dampak ketika dimintai sertifikat oleh pihak keluarga.

Sudah Ada Tersangka, Tapi Kasus Tak Bergerak

Kuasa hukum Agus dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menyayangkan lambannya proses penegakan hukum oleh Polresta Banyumas.

“Pak Agus sudah melapor sejak awal 2021. Perkara ini sudah naik sidik, bahkan sudah ada tersangkanya, yaitu saudara kandung almarhum istrinya. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum,” kata Djoko.

Djoko menjelaskan, unsur dugaan tindak pidana yang disangkakan mencakup penggelapan dan penipuan, karena tanah dijual tanpa hak dan hasil penjualan tidak pernah diberikan kepada ahli waris, yakni Agus dan anak-anaknya.

Ia juga menduga adanya pengaruh pihak berkepentingan yang membuat proses berjalan tersendat.

“Salah satu pembeli tanah adalah pemilik salah satu rumah sakit swasta terbesar di Banyumas. Mungkin ada faktor X yang membuat kasus ini tidak jalan,” ujarnya.

Pihaknya meminta aparat penegak hukum di semua lini untuk memberikan kepastian atas nasib laporan tersebut.

“Kalau perkara dihentikan ya harus ada kejelasan. Kalau dilanjutkan pun harus jelas. Kita tidak menuntut harus berjalan, tapi warga berhak mendapat kepastian hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Publik kini menantikan transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara yang telah berlarut hampir lima tahun itu.