PURWOKERTO – Dunia digital yang kian berkembang membawa berbagai kemudahan dalam bertransaksi. Namun, di balik kemudahan tersebut, kejahatan siber justru meningkat drastis. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak November 2024 hingga pertengahan 2025, tercatat lebih dari 200 ribu kasus penipuan digital (scam) di Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 4,1 triliun.
Menanggapi fenomena ini, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Dr. Muhammad Ash-Shiddiqy, menyatakan bahwa tingginya angka tersebut tidak hanya mencerminkan banyaknya korban, tetapi juga menunjukkan lemahnya perlindungan konsumen dalam sistem keuangan digital Indonesia.
“Scam digital tidak lagi terbatas pada sektor perbankan. Kini merambah ke pembayaran digital, marketplace, bahkan kripto. Ini sudah darurat,” ujar Dr. Ash-Shiddiqy dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku kejahatan digital kian lihai menggunakan modus seperti tautan palsu (phishing), aplikasi tiruan, dan akun media sosial palsu. Serangan ini menyasar semua lini, tanpa pandang bulu.
Inisiatif Global Hadir, Tapi Belum Menyentuh Akar Masalah
Sebagai respons, OJK bersama Kominfo telah menggandeng perusahaan teknologi global seperti Google, Meta, Shopee, Dana, dan lainnya dalam koalisi Global Anti Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter. Tujuannya adalah membangun kolaborasi lintas sektor melalui edukasi, kebijakan, dan pertukaran data untuk memerangi scam digital.
Namun, menurut Dr. Ash-Shiddiqy, inisiatif ini belum cukup jika akar masalah tidak disentuh secara serius. “Masalah utamanya ada pada rendahnya literasi digital dan lemahnya kesadaran etika dalam transaksi daring,” tegasnya.
Ekonomi Syariah: Solusi Moral dan Sistemik
Di sinilah, menurutnya, ekonomi syariah dapat menjadi solusi alternatif. Ekonomi Islam tidak hanya berbicara soal teknis akad, tetapi juga menanamkan nilai moral, kejujuran, dan tanggung jawab dalam setiap transaksi.
“Islam melarang segala bentuk perampasan hak, seperti phishing yang termasuk kategori gharar (ketidakjelasan) dan ghasb (pengambilan hak secara tidak sah),” jelasnya. Ia pun mengutip sabda Nabi Muhammad SAW: “Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dari dirinya.” (HR. Ahmad)
Tantangan Implementasi dan Lemahnya Sistem Perlindungan
Meski hukum terkait penipuan digital sudah diatur dalam UU ITE dan regulasi OJK, implementasinya masih menghadapi tantangan besar. Mulai dari keterbatasan teknologi pelacakan, kurangnya sumber daya penegak hukum, hingga kompleksitas jaringan kejahatan lintas negara.
Tidak heran jika dari Rp 4,1 triliun kerugian, hanya 9% yang berhasil diselamatkan. Bahkan, kepercayaan publik terhadap sistem perbankan pun mulai goyah. Penelitian Viqi Prananda (2024) menunjukkan penurunan signifikan kepercayaan nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) pasca insiden dugaan kebocoran data tahun lalu.
Langkah Strategis untuk Lembaga Keuangan Syariah
Dr. Ash-Shiddiqy menegaskan bahwa lembaga keuangan syariah harus mengambil peran aktif dalam menghadapi ancaman ini. Beberapa langkah konkret yang disarankannya antara lain:
Penguatan sistem keamanan dengan teknologi AI dan autentikasi ganda (MFA);
Edukasi literasi digital syariah dalam aplikasi perbankan;
Sertifikasi syariah dan audit etika berkala untuk seluruh layanan;
Kolaborasi aktif dengan OJK, Kominfo, dan institusi terkait.
“Bank syariah harus hadir bukan hanya sebagai lembaga bebas riba, tetapi juga sebagai pelopor etika di era keuangan digital,” tegasnya.
Sinergi Regulasi dan Etika: Kunci Melawan Scam
Dr. Ash-Shiddiqy menutup dengan menegaskan bahwa perang terhadap scam digital bukan hanya tugas pemerintah, melainkan juga tanggung jawab industri dan masyarakat.
“Kalau hanya mengandalkan hukum tanpa edukasi moral, maka efek jera tak tercapai. Sebaliknya, edukasi tanpa sistem teknologi yang kuat tetap membuat masyarakat rentan,” ujarnya.
Ekonomi Islam, menurutnya, hadir bukan hanya untuk menciptakan sistem yang sah menurut syariat, tetapi juga untuk mewujudkan kemaslahatan (maslahah) dan mencegah kerusakan (mafsadah). Dengan mendorong edukasi berbasis nilai, memperkuat sistem teknologi beretika, dan memperluas penerapan prinsip syariah, Indonesia bisa membangun masa depan keuangan digital yang bermartabat.