BANYUMAS – Paguyuban Semar Setaman, warga terdampak aktivitas tambang batu kapur PT Sinar Tambang Arthalestari (STAR) di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, mendesak pemerintah provinsi melakukan evaluasi dan kajian ulang kepatuhan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan. Desakan ini menyusul rentetan bencana longsor dan pencemaran air yang merugikan masyarakat sejak tambang beroperasi pada 2021.
Tuntutan warga menguat setelah perwakilan paguyuban bertemu dengan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH), Dr. Barid Hardiyanto, di kantornya, Senin (22/6). Dalam pertemuan tersebut, warga berharap mendapat dukungan advokasi untuk memperjuangkan keselamatan dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Direktur LPPSLH, Dr. Barid Hardiyanto, menyatakan pihaknya siap mengawal tuntutan warga. Menurutnya, suara masyarakat yang terdampak harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengawasi industri ekstraktif.
“Suara dari masyarakat harus didengar dan ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah provinsi dan kabupaten. Perusahaan wajib mematuhi aturan dan kebijakan yang dibuat berdasarkan masukan dari masyarakat. Masyarakat dan lingkungan tidak boleh dikorbankan hanya untuk kepentingan bisnis, terlebih jika keuntungan terbesar justru dinikmati pemilik perusahaan,” tegas Barid.
Rentetan Bencana dan Ancaman Pemukiman
Desakan evaluasi ini dipicu oleh dua peristiwa longsor dalam kurun waktu kurang dari enam bulan. Longsor pertama terjadi pada 26 Oktober 2025, merusak tiga rumah warga di RT 03 RW 01—satu rumah tertimbun dan dua lainnya rusak berat. Kejadian ini membuat sekitar 60 rumah di Grumbul Purwojati Pegawulan Kulon dan Karang Pucung terancam karena berada tepat di bawah lereng tanpa mitigasi bencana yang memadai.
Longsor kedua kembali terjadi pada 3 April 2026, kali ini menimpa tempat usaha penggilingan padi di wilayah RW 02. Bersamaan dengan itu, sumber air warga di RW 02 tercemar material tambang hingga berubah warna menjadi kuning dan keruh.
Tak hanya longsor, warga menyoroti jarak aktivitas tambang yang dinilai sangat dekat dengan permukiman dan mengancam kelestarian sumber air bersih, khususnya mata air “Pancuran” di RT 06 RW 01. Berdasarkan kajian hidrologi dalam dokumen AMDAL tahun 2012, wilayah tersebut memiliki gua bawah tanah (luweng) bernama Gua Langse yang merupakan jalur aliran sungai bawah tanah dan menjadi hulu sumber air bagi Desa Darmakradenan.
“Padahal, perlindungan kawasan ini seharusnya tercatat dan ditaati sesuai dengan rekomendasi AMDAL. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Abu Rizal, perwakilan Paguyuban Semar Setaman.
Dinilai Abai dan Ancaman pada Warga
Sebelum melapor ke dinas terkait, Semar Setaman telah melayangkan surat resmi kepada pimpinan PT STAR pada 12 Maret 2026 untuk meminta tinjauan ulang kepatuhan AMDAL. Namun, hingga pertengahan April, surat tersebut tidak mendapat tanggapan positif.
Bahkan, warga mengaku mendapat tekanan dan ancaman dari pihak perusahaan. “Kami diberi pilihan untuk berhenti bekerja atau berhenti bersuara. Kami juga diancam akan dilaporkan secara hukum jika berupaya menghentikan operasional tambang,” ungkap Abu Rizal.
Atas sikap abai perusahaan tersebut, warga kemudian menyurati Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah pada 8 April 2026.
Warga menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk melarang atau menghentikan kegiatan pertambangan secara total. Melainkan menuntut agar dinas terkait turun langsung melakukan pengawasan dan membuktikan kesesuaian antara aturan AMDAL dengan praktik di lapangan.
“Kami tidak menolak pertambangan, kami hanya menuntut keselamatan, keamanan, dan kenyamanan,” tegas warga dalam aksi pemasangan spanduk yang dilakukan dua bulan pasca longsor pertama.
Meskipun Dinas ESDM Jawa Tengah telah menghentikan sementara aktivitas tambang dan melakukan audit investigasi pasca longsor Oktober 2025, warga menilai langkah itu belum cukup. Mereka mendesak pemerintah agar tidak tebang pilih dalam penegakan aturan terhadap perusahaan tambang.
“Keselamatan warga dan pemenuhan kebutuhan dasar atas air bersih harus menjadi prioritas utama. Ini tidak boleh diabaikan demi kepentingan sepihak,” pungkas Abu Rizal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Tambang Arthalestari belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan evaluasi AMDAL tersebut. Sementara itu, proses mediasi terkait ganti rugi antara tiga warga yang terdampak langsung peristiwa longsor dengan pihak perusahaan dikabarkan masih berlangsung dan belum mencapai kesepakatan.
Media telah berupaya menghubungi perwakilan PT Sinar Tambang Arthalestari melalui pihak yang menjadi penghubung dengan perusahaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.