BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pabrik bata ringan milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo. Dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (8/9/2026), tim gabungan Pemkab Banyumas menemukan indikasi kuat bahwa pabrik tersebut kembali menjalankan aktivitas produksi meski masih berstatus ditutup dan berada dalam pengawasan pemerintah daerah.
Sidak dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas setelah pemerintah daerah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi di lokasi pabrik.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Roni Hidayat mengatakan, tim menemukan mesin produksi dalam kondisi menyala ketika memasuki area pabrik. Selain itu, sejumlah armada truk terlihat keluar-masuk kawasan pabrik.
“Dasarnya adalah informasi bahwa pabrik beroperasi lagi. Saat tim mengecek ke dalam, mesin didapati dalam kondisi hidup dan sedang berproduksi. Di lokasi juga terlihat armada truk yang mengangkut bahan baku masuk serta truk yang membawa keluar barang hasil produksi,”* kata Roni seusai sidak, Selasa (8/9/2026).
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena sebelumnya telah ada kesepakatan antara perusahaan dan Pemkab Banyumas mengenai penghentian aktivitas produksi.
Dalam sidak, tim juga mendapati sejumlah perwakilan perusahaan di lokasi. Mereka antara lain perwakilan manajemen pabrik yang dikenal dengan nama Ahong, penerjemah bernama Candra, serta tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bertugas di bagian produksi.
Berdasarkan keterangan penerjemah perusahaan kepada tim Pemkab Banyumas, mesin pabrik disebut telah kembali dijalankan sejak Minggu. Perusahaan berdalih aktivitas tersebut bukan untuk produksi secara penuh, melainkan untuk menghabiskan sisa bahan baku yang masih berada di dalam mesin sekaligus melakukan pemeliharaan atau maintenance.
Perusahaan juga mengklaim telah mengajukan permohonan kepada Bupati Banyumas untuk mendapatkan izin menghidupkan mesin dalam rangka perawatan. Permohonan tersebut disebut tertuang dalam surat bernomor 001/08/VIII/2026.
Namun, alasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan komitmen yang telah disepakati sebelumnya.
Roni menjelaskan, Pemkab Banyumas memang memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan pemanasan atau pengoperasian mesin dalam rangka pemeliharaan. Akan tetapi, izin tersebut tidak mencakup kegiatan produksi maupun pengiriman barang hasil produksi.
“Kalau hanya pemanasan mesin silakan, tetapi tidak boleh ada aktivitas produksi. Komitmen awal sudah jelas,” tegasnya.
Indikasi produksi, menurut Roni, semakin kuat setelah tim melihat adanya perubahan jumlah produk hebel yang sebelumnya menumpuk di halaman pabrik.
Produk yang sebelumnya berada di lokasi disebut mulai berkurang karena dikirim keluar dari kawasan pabrik.
“Produk hebel di halaman yang sebelumnya menumpuk justru berkurang karena dikirim keluar, artinya ini ada aktivitas produksi beroperasinya pabrik,” ujar Roni.
Diduga Melanggar Tata Ruang
Persoalan PT IKN tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran komitmen penghentian produksi. Pemkab Banyumas juga menemukan persoalan lain terkait keberadaan mesin produksi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang kawasan.
Dari total lahan yang diperbolehkan untuk digunakan seluas 2,4 hektare, posisi mesin pabrik disebut berada di sisi selatan lahan. Area tersebut diduga masuk ke dalam zona yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan sebagaimana yang dilakukan perusahaan.
Temuan tersebut menambah daftar persoalan yang harus diselesaikan PT IKN sebelum dapat menjalankan kegiatan usahanya secara normal.
Pemkab Banyumas kemudian meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas produksi pada hari yang sama setelah sidak dilakukan.
Pemerintah daerah juga menjadwalkan pertemuan dengan pihak manajemen PT IKN untuk membahas temuan di lapangan serta menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Pemkab menegaskan bahwa penghentian tersebut bukan sekadar terkait kondisi mesin yang hidup, melainkan menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap komitmen yang telah dibuat bersama pemerintah daerah serta ketentuan mengenai tata ruang dan kegiatan usaha.