Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan 43,23 Gram Sabu Dan 2 Butir Ekstasi

Penulis Tim Redaksi
Minggu, 20 Juli 2025
Topik Banyumas
A A

PURWOKERTO – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap seorang pria warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas tersangka Tindak Pidana UU Narkotika yang diduga sebagai pengedar, Selasa (15/7/25). 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan petugas menangkap KRT (32) di sebuah rumah ikut Desa Pliken Kecamatan Kembaran.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat netto 43,23 gram, 2 (dua) butir ekstasi dengan berat netto 0,41 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 dan juga 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah.

BacaJuga

Pandangan Politik Hukum terhadap Penambangan di Lereng Gunung Slamet: Negara Melemah, Ekologi Terancam

Hari AIDS 2025, Wabup Banyumas: “Jauhi Penyakitnya, Bukan Orangnya”

“Menurut keterangan tersangka, barang barang tersebut nantinya akan ditimbang untuk menjadi paket yang kemudian untuk diletakan di suatu titik alamat. Peletakkan paket tersebut atas perintah dari BM yang saat ini masih dalam proses pencarian”, terangnya. 

Saat ini KRT diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan Tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Bank DP Taspen Resmikan Kantor Cabang Ke-8 di Purwokerto

Selanjutnya

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Banyumas Dorong Pertumbuhan UMKM dan Kebersamaan Masyarakat

Sorotan

Rekomendasi Kuliner Khas Purwokerto dan Baturraden

Kelezatan Kuliner Tradisional Baturraden: Nuansa Pedesaan Hingga Tengah Hutan

Sejarah Pabrik Gula Kalibagor, Banyumas

Sir Edward Cooke Jr. dan Kisah Berdirinya Pabrik Gula Kalibagor

Karakteristik Kota Kecil yang Cocok untuk Gaya Hidup Slow Living

Escape to Serenity: Karakteristik Kota Kecil yang Cocok untuk Gaya Hidup Slow Living

Populer Minggu ini

Direktur PT Penerbit Qriset Indonesia Sampaikan Ucapan Selamat kepada drh. Aang Hasanudin atas Prestasinya sebagai PNS Terbaik se-Jawa Barat Kategori Inovatif

Transvision Perkuat Layanan dengan Frekuensi C Band, Jangkau Wilayah Bercurah Hujan Tinggi

Tertipu Jutaan Rupiah Bermodus Pengurusan IMB, Anton Laporkan Klien Bisnis

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In