PURWOKERTO – Ratusan driver ojek online (ojol) yang sebelumnya menggelar aksi damai di Alun-alun Purwokerto, Rabu (20/5/2026), kemudian bergerak menuju kantor DPRD Banyumas. Tak sekadar orasi, aksi mereka berbuah hasil konkret: lahirnya petisi bersama yang ditandatangani oleh DPRD dan perwakilan eksekutif.
Sebanyak 10 perwakilan driver diterima langsung oleh Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo, dan Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih. Sementara dari pihak eksekutif, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono berhalangan hadir dan diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan, Omar Udaya, serta perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas.
Hasil Audiensi: Berita Acara Dukungan RUU Transportasi Online
Audiensi yang digelar di Hall A kantor DPRD Banyumas tersebut berlangsung konstruktif. Dalam pertemuan itu, para driver kembali menyuarakan empat tuntutan nasional, yakni:
· Kenaikan tarif roda dua,
· Regulasi khusus untuk layanan makanan dan barang,
· Ketentuan tarif bersih ASK (Aplikasi, Saweran, Konsumen), serta
· Pengesahan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.
Selain itu, secara khusus mereka meminta penghapusan opsen pajak di wilayah Kabupaten Banyumas.
Pernyataan Ketua DPRD Banyumas: “Kami Memahami dan Mendukung”

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo, menyatakan bahwa pihaknya sangat memahami persoalan yang dihadapi para driver ojol.
“Ada beberapa hal yang sudah kami terima dan kami memahami betul tentang persoalan ojol. Tadi saya sampaikan, kita harus berdaulat di bidang IT karena ini juga terkait dengan persoalan itu,” ujar Agus.
Soal Opsen Pajak
Menurut Agus, terkait tuntutan penghapusan opsen pajak, DPRD Banyumas telah mengambil langkah nyata dengan menyurati Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah.
“Ruang kebijakannya ada di provinsi. Kami sudah bersurat, dan saya yakin Provinsi Jawa Tengah sudah mendengar. Bahkan tadi saya dikirimi bukti bahwa Pak Gubernur dan Pak Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah sudah menindaklanjuti,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa DPRD Banyumas mendukung penuh perjuangan para driver, termasuk untuk sektor transportasi barang yang juga terdampak kenaikan harga solar.
“Kami DPRD sangat memahami dan merasakan. Tetapi kembali lagi, fungsi dan kewenangan ada di pemerintah pusat dan provinsi. Karena itu saya sepakat untuk menandatangani petisi ini,” tegasnya.
Agus juga menjelaskan bahwa Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono berhalangan hadir karena ada kegiatan penting di Jawa Tengah. Oleh karena itu, Bupati mendelegasikan wewenang penuh kepada Kepala Dinas Perhubungan, Omar Udaya, untuk menandatangani petisi atas nama kepala daerah.
“Pak Omar mendapat mandat penuh dari Bupati untuk ikut menandatangani petisi yang hari ini disepakati. Insyaallah kita juga akan buatkan surat pengantar agar ini menjadi pertimbangan DPR RI ke depannya,” pungkas Agus.
Puncak dari audiensi tersebut adalah penandatanganan Berita Acara Dukungan terhadap Percepatan Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Transportasi Online oleh kedua pihak.
Isi Petisi: Mendesak Pengesahan RUU pada 2026
Dalam berita acara yang ditandatangani oleh Omar Udaya (mewakili Bupati Banyumas) dan Agus Priyanggodo (Ketua DPRD Banyumas), disepakati tiga poin penting:
1. Menerima usulan dari komunitas transportasi online Kabupaten Banyumas yang disampaikan dalam aksi penyampaian pendapat pada 20 Mei 2026.
2. Mendukung usulan tersebut untuk diteruskan kepada Menteri Perhubungan RI melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
3. Berita acara ini dapat digunakan sebagai dukungan resmi Bupati Banyumas dan DPRD Banyumas terhadap percepatan pembahasan RUU Transportasi Online di DPR RI, dengan target pengesahan pada tahun 2026.
Surat Resmi Dikirim ke Kementerian Perhubungan
Tak hanya meneken petisi, DPRD Banyumas juga langsung menyurati Menteri Perhubungan RI c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Surat bernomor 500.11.1/909/V/2026 tersebut berisi penyampaian aspirasi komunitas transportasi online Kabupaten Banyumas terkait percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Transportasi Online yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Sebagai bahan pendukung, terlampir kami sampaikan dokumen pernyataan aspirasi dari komunitas transportasi online Kabupaten Banyumas,” demikian kutipan surat yang ditandatangani Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo.
Tembusan surat juga disampaikan kepada Ketua Komisi V DPR RI di Jakarta.
Langkah cepat DPRD dan Pemkab Banyumas ini menjadi salah satu contoh respons institusional terhadap aksi buruh transportasi online yang saat ini berlangsung serentak di 16 daerah di Indonesia. Para driver pun mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi mereka ke tingkat pusat.