PT Palawi Baturraden Dituntut Denda Rp100 Juta, Sidang Gugatan Pungutan Jalan Wisata Masih Bergulir di PN Purwokerto

PURWOKERTO — Sidang gugatan perdata terhadap PT Palawi Risorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Purwokerto. Perkara yang menyita perhatian publik tersebut terdaftar dengan nomor 12/Pdt.G/2026/PN Pwt sejak 18 Februari 2026.

Gugatan diajukan oleh Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro dari Lembaga Bantuan Hukum Pemalang. Mereka menggugat dugaan pungutan terhadap pengguna jalan yang melintas di kawasan wisata Baturraden menuju Purbalingga, meski tidak bertujuan untuk berwisata.

Sidang perdana perkara ini digelar pada 4 Maret 2026. Selanjutnya, sidang kedua pada 12 Maret 2026 membahas pemanggilan turut tergugat II serta penunjukan mediator.

Pada sidang ketiga yang berlangsung 20 April 2026, agenda persidangan meliputi laporan mediator, pembacaan surat gugatan, hingga penyusunan court calendar. Sementara sidang keempat pada 4 Mei 2026 memasuki tahap jawaban dari para tergugat dan turut tergugat yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan.

Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian replik dari pihak penggugat yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026.

“Agenda sidang berikutnya replik dari para penggugat, 11 Mei 2026,” katanya.

Dalam petitum gugatan, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Palawi Risorsis Baturraden dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga meminta majelis menghukum para tergugat membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp100 juta. Selain itu, mereka meminta penghentian pungutan terhadap pengguna jalan yang hanya melintas dan tidak memasuki objek wisata.

Tidak hanya itu, gugatan juga meminta Turut Tergugat I yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Turut Tergugat II Pemerintah Daerah Jawa Tengah melakukan pembongkaran gardu pungutan, pengawasan, serta penindakan di jalan provinsi tersebut.

Perkara ini bermula dari keluhan masyarakat terkait adanya pungutan retribusi di jalur penghubung Baturraden–Purbalingga yang melintasi kawasan wisata milik PT Palawi dan Kebun Raya Baturraden. Menurut penggugat, pungutan tetap dikenakan meski pengguna jalan hanya melintas tanpa tujuan wisata.

Kasus ini pun dinilai memiliki kepentingan publik karena menyangkut akses jalan dan kewenangan pungutan di ruas yang diduga merupakan jalan provinsi.

Eddy menyampaikan bahwa pengadilan akan menyelesaikan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dalam proses persidangan nantinya, status jalan tersebut akan menjadi salah satu hal penting yang perlu dipastikan.

“Rencananya kami bersurat ke badan pengawasan dan ke komisi yudisial, untuk minta pemantauan persidangan karena perkara ini termasuk perkara yang menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.